Berita Lubuklinggau
Resedivis Pembunuh Jadi Pencuri Mobil Pikap, Kakinya Ditembak Polisi Saat Ditangkap di Lubuklinggau
Dua pencuri mobil di wilayah Curup Bengkulu ditangkap Polisi Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dua pencuri mobil pikap di wilayah Curup Bengkulu ditangkap Polisi Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua pelaku yakni Bustomi (43 Tahun) warga Kelurahan Talang Rejo Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Syarifuddin (39 tahun) warga Jalan Mandala Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Bustomi merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2004 dan keluar tahun 2012.
Saat penangkapan berlangsung kedua pelaku harus dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan ketika dalam perjalanan menuju Curup Bengkulu.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Suwarno menyampaikan kedua pelaku ditangkap karena melakukan aksi pencurian mobil Suzuki Futura di Dusun I Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.
"Aksi pencurian para pelaku dilakukannya pada hari Senin tanggal 23 bulan September tahun 2024 sekira pukul 02.15 Wib," ujar Suwarno pada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Aksi penangkapan bermula saat Tim Macan Polres Lubuklinggau mendapat permintaan back up dari Polsek Selupu Rejang karena kedua pelaku bersembunyi di Lubuklinggau.
"Selanjutnya sekira pukul 05.30 Wib anggota Resintel Polsek Selupu Rejang bersama dengan Anggota Opsnal Polres Lubuklinggau pun melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Bustomi," ungkapnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, langsung dilakukan introgasi secara lisan dan pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian bersama dengan Syarifuddin Lubis dan Efri.
"Kemudian anggota pun langsung melakukan pengembangan menuju rumah rekan pelaku atas nama Syarifuddin di Jalan Mandala Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat Il," ujarnya
Setelah itu kedua pelaku atas nama Bustomi dan Syarifuddin langsung dibawa ke Polsek Selupu Rejang guna dilakukan pemeriksaan.
"Saat diperjalanan kedua pelaku tersebut berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan selanjutnya anggota pun melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku yang akan melarikan diri," ujarnya.
Hasil interogasi saat di Polres Lubuklinggau, keempat pelaku merencakana untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor (mobil) di Kota Curup.
Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib keempat pelaku pun langsung menuju ke kota Curup dengan mengendarai satu unit mobil jenis mini bus warna hitam untuk mencari kendaraan yang akan dicuri.
Saat diperjalanan menuju Curup tepatnya di Desa Mojorejo, pelaku Bustomi melihat adanya mobil jenis pick warna hitam yang terparkir di halaman samping rumah.
"Melihat hal tersebut Bustomi langsung mengatakan Itu nah lokak mobil dan ketiga rekannya pun berkata Iyo, Kemudian keempat pelaku pun pergi menuju ke Pasar Atas untuk makan nasi goreng terlebih dahulu di emperan kaki lima sambil mendiskusikan pencurian kendaraan tersebut," bebernya.
Sekira pukul 01.30 Wib sehabis makan, keempat pelaku pun langsung pergi menuju lokasi mobil yang akan dicuri di Desa Mojorejo. Selanjutnya setelah didekat lokasi, keempat pelaku pun langsung memarkirkan mobil.
Kemudian pelaku Bustomi dan Syarifuddin, Lubis langsung turun dari atas mobil sedangkan pelaku atas Efri menunggu di mobil. Saat turun pelaku Bustomi membawa pisau, obeng dan tang, sedangkan pelaku Syarifuddin membawa pisau dan kawat besi.
"Kemudian pelaku Bus langsung masuk ke halaman rumah dengan memanjat pagar, kemudian pelaku Bustomi berupaya merusak kunci gembok yang terpasang di pagar dengan menggunakan obeng namun tidak berhasil," ujarnya.
Setelah berupaya membuka rantai terpasang di gembok dengan pisau namun tidak behasil. Syarifuddin mengajak untuk mengangkat pagar dengan menggunakan kayu yang ada ditemukan di halaman rumah tersebut.
"Kemudian ketiga pelaku pun bersama – sama mengangkat pagar dengan menggunakan kayu hingga pagar tersebut terlepas dari engselnya. Lalu setelah pagar lepas selanjutnya di letakkan atau disandarkan ke tembok rumah," ungkapnya.
Setelah itu Syarifuddin membuka pintu mobil bagian penumpang dengan menggunakan kawat besi. Setelah pintu terbuka pelaku Bustomi langsung memutus kabel songkat kontak mobil dengan menggunakan pisau, selanjutnya disambung kembali.
Lalu pelaku Lubis dan Bustomi pun langsung masuk kedalam mobil, sementara dua temannya langsung mendorong mobil ke keluar dari halaman rumah kemudian di hidupkan.
Selanjutnya Bustomi masuk ke dalam mobil yang dicuri sedangkan pelaku Syarifuddin masuk kedalam mobil yang dikendarai pelaku Efri.
Selanjutnya mobil yang berhasil dicuri dibawa ke rumah Tami di Desa Jabi Kecamatan Sindang Beliti Ulu sedangkan pelaku Syarifuddin Efri mengiring dari belakang.
"Mobil yang berhasil dicuri tersebut dijual kepada Tambu di Desa Jabi Kecamatan Sindang Beliti Ulu sebesar Rp. 10 juta," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Trbunsumsel
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Anak Bakar Rumah Orangtua di Lubuklinggau, Ngaku Sakit Hati Tak Diberi Uang, Diduga untuk Judol |
![]() |
---|
Tak Ada Kendala, Pemkot Lubuklinggau Cari Skema Gaji Terbaik Bagi Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.