Berita Lubuklinggau

Resedivis Pembunuh Jadi Pencuri Mobil Pikap, Kakinya Ditembak Polisi Saat Ditangkap di Lubuklinggau

Dua pencuri mobil di wilayah Curup Bengkulu ditangkap Polisi Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). 

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Dua Pencuri Mobil Pick Up Ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dua pencuri mobil pikap di wilayah Curup Bengkulu ditangkap Polisi Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kedua pelaku yakni Bustomi (43 Tahun) warga Kelurahan Talang Rejo Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Syarifuddin (39 tahun) warga Jalan Mandala Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan  Lubuklinggau Barat II.

Bustomi merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2004 dan keluar tahun 2012.

Saat penangkapan berlangsung kedua pelaku harus dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan ketika dalam perjalanan menuju Curup Bengkulu.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Suwarno menyampaikan kedua pelaku ditangkap karena melakukan aksi pencurian mobil Suzuki Futura di Dusun I Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.

"Aksi pencurian para pelaku dilakukannya pada hari Senin tanggal 23 bulan September tahun 2024 sekira pukul 02.15 Wib," ujar Suwarno pada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Aksi penangkapan bermula saat Tim Macan Polres Lubuklinggau mendapat permintaan back up dari Polsek Selupu Rejang karena kedua pelaku bersembunyi di Lubuklinggau.

"Selanjutnya sekira pukul 05.30 Wib anggota Resintel Polsek Selupu Rejang bersama dengan Anggota Opsnal Polres Lubuklinggau pun melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Bustomi," ungkapnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, langsung dilakukan introgasi secara lisan dan pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian bersama dengan Syarifuddin Lubis dan Efri.

"Kemudian anggota pun langsung melakukan pengembangan menuju rumah rekan pelaku atas nama Syarifuddin di Jalan Mandala Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat Il," ujarnya

Setelah itu kedua pelaku atas nama Bustomi dan Syarifuddin  langsung dibawa ke Polsek Selupu Rejang guna dilakukan pemeriksaan.

"Saat diperjalanan kedua pelaku tersebut berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan selanjutnya anggota pun melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku yang akan melarikan diri," ujarnya.

Hasil interogasi saat di Polres Lubuklinggau, keempat pelaku merencakana untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor (mobil) di Kota Curup.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved