Hakim Mogok Kerja

'Gaji Kami Kayak Uang Jajan Rafathar 3 Hari', Curhat Koordinator SHI ke DPR RI soal Gaji Hakim

Rangga mengaku tidak menuntut gaji dan tunjangan hakim yang tinggi seperti komisaris di Pertamina. 

|
Editor: Weni Wahyuny
KompasTV
Rangga Desnata Lukita, salah satu Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) curahkan isi hati soal gaji hakim 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Rangga Desnata Lukita, salah satu Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) curahkan isi hati soal gaji hakim yang selama ini ia dan rekannya seprofesi dapatkan.

Ia bahkan menyebut jumlah gaji hakim tak jauh lebih besar dari uang jajan Rafathar Malik Ahmad, anak artis Raffi Ahmad. 

Hal tersebut disampaikannya saat audiensi ke pimpinan DPR RI. 

"Gaji kami saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafathar tiga hari, Rafathar itu anak selebgram, anak artis Raffi Ahmad seperti itu," kata Rangga dalam audiensi ke pimpinan DPR RI, Selasa (2/102/2024), dilansir dari Kompas.com.

Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bireun ini meminta agar kesejahteraan hakim diperhatikan. 

Rangga mengaku tidak menuntut gaji dan tunjangan hakim yang tinggi seperti komisaris di Pertamina. 

Baca juga: Tak Ikut Mogok Kerja, Hakim PN Palembang Gelar Solidaritas Tuntut Gaji dan Tunjangan Naik

Dia hanya ingin hakim di seluruh Indonesia diperjuangkan agar bisa menafkahi kebutuhan keluarga secara layak. 

"Supaya keadilan tetap tegak di muka bumi Indonesia, kami minta, Pak, agar kesejahteraan kami diperhatikan," kata Rangga. 

"Kami enggak minta tinggi-tinggi seperti Komisaris Pertaminan, tidak, Pak. Seperti Direktur Umum Mandiri enggak minta, Pak, untuk sejahtera kami kelayakan hidup," ucap dia.  

Diketahui, pimpinan DPR RI menggelar audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dalam rangka membahas kesejahteraan hakim. Rapat dihadiri tiga wakil pimpinan DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmas, Cucun Syamsurijal, dan Adies Kadir, di ruang Komisi III DPR RI Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/10/2024). 

Tanggapan Jokowi Soal Gaji Hakim

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa segala hal terkait kesejahteraan hakim, termasuk tuntutan kenaikan gaji dalam proses perhitungan. 

"Semuanya baru dihitung, dan dikalkulasi," ujar Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024). 

Baca juga: Curhat Pilu Irfan, Hakim yang Ikut Mogok Kerja 5 Hari, Protes 12 Tahun Gaji Tak Naik: Kami Resah

Ia menanggapi soal cuti massal yang dilakukan para hakim sebagai bentuk protes atas kesejahteraan mereka yang tak diperhatikan. 

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan pengkajian terkait isu ini, yang melibatkan beberapa kementerian, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Kementerian Keuangan (Menkeu). 

"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menkumham, dan Kemenkeu," kata Jokowi. 

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengungkapkan, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024. 

Cuti bersama hakim ini menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. 

Fauzan mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. 

Dalam aturan itu disebutkan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta. 

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim golongan IV harus mengabdi 24 tahun. 

Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu. 

“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved