Berita Palembang
Rincian Lengkap Tarif Baru Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Bakal Segera Diterapkan
Bagi masyarakat yang melintasi jalan tol sepanjang 189 kilometer tersebut perlu memperhatikan adanya daftar tarif tol yang terbaru.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pengelola jalan tol ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung (Terpeka) telah menetapkan kenaikan tarif berbagai golongan kendaraan yang rencananya segera diberlakukan.
Keputusan dikeluarkan menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor .2420/KPTS/M/2024 tertanggal 17 September 2024 silam.
Dalam keterangan tertulis Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyebut akan segera diberlakukan kenaikan tarif seusai jenis kendaraan dan jarak tempuh.
"Pemberlakuan resminya akan segera diinfokan lebih lanjut," katanya sewaktu dikonfirmasi Minggu (6/10/2024) siang.
Dikatakan Aji, untuk penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai standar pelayanan.
"Sudah hampir 5 tahun jalan tol Terpeka belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020,"
"Sedangkan trafik kendaraan terus meningkat. Sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan," sambungnya.
Bagi masyarakat yang melintasi jalan tol sepanjang 189 kilometer tersebut perlu memperhatikan adanya daftar tarif tol yang terbaru.
Baca juga: Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Bakal Naik, Berikut Rincian Tarif Terbarunya
Baca juga: Hutama Karya Segera Lanjutkan Pembangunan Tol Palembang-Betung, Targetkan Rampung Akhir 2025
Berikut Tribunsumsel.com merangkum tarif yang diberlakukan sesuai golongan.
- Golongan I : sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus.
- Golongan II : truk dengan dua gandar atau sumbu roda.
- Golongan III : truk dengan tiga gandar.
- Golongan IV : truk dengan empat gandar
- Golongan V : truk dengan lima gandar atau lebih.
1. Tarif tol dari Kayuagung.
Untuk tarif tol dari Kayuagung – Terbanggi Besar sebagai berikut :
- Golongan I seharga : Rp 225.000
- Golongan II dan III : Rp 383.500
- Golongan IV dan V : Rp 511.500
Kayuagung-Gunung Batin :
- Golongan I seharga : Rp 219.500
- Golongan II dan III : Rp 329.500
- Golongan IV dan V : Rp 439.500
Sumsel Bakal Pecahkan Rekor Dunia Besok, 25 Ribu Guru Ikuti Webinar AI Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Kecelakaan Maut di RE Martadinata Palembang, Kepala Terbentur Aspal |
![]() |
---|
Kecelakaan Tragis di Jalan RE Martadinata Palembang, Pengendara Sepeda Listrik Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Lagi Tagih Utang, Nenek di Palembang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Terganggu Saat Korban Cek-cok |
![]() |
---|
SMKN 8 Palembang Ajak Masyarakat Berpetualang Lewat Wisata Linimasa Inovasi Teknologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.