Berita Palembang

Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Bakal Naik, Berikut Rincian Tarif Terbarunya

Dimana penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Dokumentasi Hutama Karya.
Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayugung (Terpeka). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - PT Hutama Karya (Persero) segera melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka).

Keputusan ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2420/KPTS/M/2024 pada tanggal 17 September 2024. 

Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan yang perlu diambil.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang Undang Nomor 2/2022 tentang jalan.

Dimana penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

"Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif, dikarenakan hampir lima tahun jalan tol ini (Terpeka) belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020," kata Adjib melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024). 

Adjib menuturkan, trafik di ruas tol sepanjang 189 kilometer ini terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan.

Mengingat Tol Terpeka belum pernah mengalami penyesuaian tarif sejak beroperasi, langkah penyesuaian tarif ini diharapkan dapat diterima oleh masyarakat.

"Meskipun ada kemungkinan dampak pada volume kendaraan, waktu tempuh yang lebih cepat dan keamanan yang ditawarkan jalan tol tetap menjadi alasan utama bagi masyarakat untuk memilih melintas di tol ini," papar Adjib.

Baca juga: Hutama Karya Segera Lanjutkan Pembangunan Tol Palembang-Betung, Targetkan Rampung Akhir 2025

Baca juga: Tarif Baru Tol Terpeka Segera Diberlakukan, Hutama Karya Jalankan SK Menteri PUPR Tahun 2024

Berikut rincian besaran tarif baru Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 2420/KPTS/M/2024 : 

- Kendaraan golongan I : Tarif semula Rp 170.500, menjadi Rp 255.500.

- Kendaraan golongan II : Tarif semula Rp 255.500, menjadi Rp 383.500.

- Kendaraan golongan III : Tarif semula Rp 255.500, menjadi Rp 383.500.

- Kendaraan golongan IV : Tarif semula Rp 341.000, menjadi Rp 511.500. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved