Mayat Wanita Dalam Lemari di Jambi

Sosok Daniel Sihombing Pembunuh Resti Widia Mayat Dalam Lemari di Jambi, Ternyata Teman Kencan

Daniel Sihombing (24) tersangka bunuh Resti Widia (30) terancam penjara 15 tahun.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Polisi menangkap Daniel Sihombing (24), tersangka pembunuh Resti Widia (30), di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/10) sekitar pukul 05.50 WIB.` 

TRIBUNSUMSEL.COM - Daniel Sihombing (24) tersangka bunuh Resti Widia (30) terancam penjara 15 tahun.

Daniel merupakan pemuda asal Sumatera Utara.

Ia ditangkap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (3/10/2024) sekira pukul 05.50 WIB. 

Daniel menghabisi nyawa Resti Widia di rumah indekos karena tergiur melihat harta korban.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan Daniel Sihombing awalnya mendatangi indekos korban untuk menggunakan jasa korban.

Tersangka dan korban merupakan teman kencan.

Daniel melihat barang-barang berharga milik korban dan tergiur untuk mengambil barang-barang tersebut dengan cara membunuh korban.

"Ya, sehingga, tersangka ini berniat untuk melakukan pencurian. Tidak ada motif lain, tersangka ini tergiur karena ada barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar," kata Eko, Jumat (4/10/2024), dikutip dari Tribunjambi.com

Baca juga: Motif Daniel Bunuh Resti Widia hingga Masukkan Mayat di Lemari di Jambi, Tergiur Barang Korban 

Cara Daniel Bunuh Korban 

Tindakan Daniel Sihombing menghabisi perempuan cantik itu sangat sadis.

Pasalnya, Daniel mencekik dan mengikat korban dengan kain, setelah itu korban dimasukkan ke dalam lemari.

"Tersangka cukup sadis melakukan penganiayaan, korban dicekik, tangan diikat, dan mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," ungkap Kapolresta Jambi, saat berada di Polresta Jambi, Jum'at (4/9/2024). 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi (Depan) dan di Belakang Daniel (24) Tersangka Pembunuhan, bertempat di Polresta Jambi, Jum'at (4/10/2024)
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi (Depan) dan di Belakang Daniel (24) Tersangka Pembunuhan, bertempat di Polresta Jambi, Jum'at (4/10/2024) ((KOMPAS.com/ KURNIA SANDI ))

Dari hasil pemeriksaan korban Resti meninggal dunia diakibatkan adanya patah leher dan benturan di kepala korban.

Setelah membunuh korban, Daniel langsung mengambil barang berharga korban seperti perhiasan, tabungan, dan ponsel, kemudian membawanya kabur. 

Baca juga: Sadisnya Daniel Bunuh Resti hingga Menyembunyikannya di Dalam Lemari di Jambi, Leher Korban Patah

Daniel berusaha melarikan diri ke wilayah Musi Banyuasin Sumatera Selatan, tempatnya bekerja. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved