Mayat Wanita Dalam Lemari di Jambi

Ini Barang Berharga Resti Widia yang Dicuri Daniel Sihombing Hingga Tega Bunuh Korban di Kos Jambi

Daniel Sihombing(24), pembunuh Resti Widia (30) tergiur melihat barang berharga korban sehingga nekat membunuhnya, Ada perhiasan, tabungan, dan ponsel

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
(KOMPAS.com/ KURNIA SANDI )
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi (Depan) dan di Belakang Daniel (24) Tersangka Pembunuhan, bertempat di Polresta Jambi, Jum'at (4/10/2024) Daniel Sihombing pembunuh Resti Widia (30) tergiur melihat barang berharga korban sehingga nekat membunuhnya, Ada perhiasan, tabungan, dan ponsel lalu dibawa kabur 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Daniel Sihombing (24), pelaku pembunuhan Resti Widia (30) ternyata tergiur melihat barang berharga korban sehingga nekat membunuhnya.
 
Resti Widia, wanita yang ditemukan di dalam lemari indekos di Kelurahan pakuan Baru, kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada hari Rabu (29/9/2024).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan Daniel nekat menghabisi nyawa Resti Widia di rumah indekos.  

Baca juga: Sosok Daniel Sihombing Pembunuh Resti Widia Mayat Dalam Lemari di Jambi, Ternyata Teman Kencan

VIDEO Sadisnya Daniel Pembunuh Resti Widia, Leher Patah Disembunyikan Dalam Lemari
VIDEO Sadisnya Daniel Pembunuh Resti Widia, Leher Patah Disembunyikan Dalam Lemari (Youtube/Tribun Sumsel)

Daniel diketahui mengambil barang berharga korban seperti perhiasan, tabungan, dan ponsel, kemudian membawanya kabur. 

Daniel berusaha melarikan diri ke wilayah Musi Banyuasin Sumatera Selatan, tempatnya bekerja. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa satu stel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, 2 handphone, dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin dan aksesoris lainnya. 

Tindakan Daniel Sihombing menghabisi perempuan cantik itu awalnya spontan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan Daniel Sihombing awalnya mendatangi indekos korban untuk menggunakan jasa korban yang berprofesi sebagai freelance. 

Tersangka dan korban merupakan teman kencan.  Mereka masuk ke dalam kos korban kemudian melakukan hubungan badan.

Setelah melakukan hubungan badan, Daniel melihat barang-barang berharga milik korban dan tergiur untuk mengambil barang-barang tersebut dengan cara membunuh korban.

"Tersangka cukup sadis melakukan penganiayaan, korban dicekik, tangan diikat, dan mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," ungkap Kapolresta Jambi, saat berada di Polresta Jambi, Jum'at (4/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Nasib Daniel Sihombing Pembunuh Resti Widia Mayat Dimasukkan Lemari, Terancam Penjara Belasan Tahun

Dari hasil pemeriksaan korban Resti meninggal dunia diakibatkan adanya patah leher dan benturan di kepala korban.

Setelah membunuh korban, Daniel langsung mengambil barang berharga korban seperti perhiasan, tabungan, dan ponsel, kemudian membawanya kabur. 

Hingga, Daniel ditangkap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (3/10/2024) sekira pukul 05.50 WIB.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dan 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sempat Terima Tamu Bermasker

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved