Mayat Wanita Dalam Lemari di Jambi

Sosok Daniel Sihombing Pembunuh Resti Widia Mayat Dalam Lemari di Jambi, Ternyata Teman Kencan

Daniel Sihombing (24) tersangka bunuh Resti Widia (30) terancam penjara 15 tahun.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Polisi menangkap Daniel Sihombing (24), tersangka pembunuh Resti Widia (30), di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/10) sekitar pukul 05.50 WIB.` 

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 12 orang saksi terkait dugaan pembunuhan terhadap Resti Widia, yang mayatnya ditemukan di dalam lemari pakaian kamar kost. 

Korban, yang merupakan warga Serang, Provinsi Banten, terakhir kali dilihat oleh penghuni kost lainnya pada malam hari, Selasa, 24 September 2024.

Kapolsek Jambi Selatan menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan dari para saksi di tempat kejadian.

“Keterangan dari 12 saksi sudah kita ambil,” katanya, Jumat (27/9/2024).

Suwondo juga menyebut bahwa pihak keluarga korban setuju untuk dilakukan otopsi oleh dokter forensik setelah jasadnya tiba di Jambi.

“Pihak keluarga menyetujui otopsi setelah sampai di Jambi dari Banten,” sebutnya.

Selain itu, pihak keluarga telah membuat laporan resmi atas kematian Resti Widia. Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Jambi Selatan dengan dukungan dari Jatanras Polresta dan Polda Jambi.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved