Berita Ogan Ilir
Tarif Baru Tol Terpeka Segera Diberlakukan, Hutama Karya Jalankan SK Menteri PUPR Tahun 2024
Pemberlakuan tarif baru Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Pemberlakuan tarif baru Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2.420 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Terpeka.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan investasi infrastruktur tol.
Dan menjaga kualitas layanan yang optimal bagi pengguna jalan tol, merujuk pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan.
"Disebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal)," jelas Adjib melalui keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).
Adjib melanjutkan, sejak beroperasi tahun 2019, Hutama Karya belum pernah melakukan penyesuaian tarif Tol Terpeka.
Namun untuk rincian penyesuaian tarif yang segera diberlakukan, Hutama Karya akan memberikan informasi lebih lanjut.
"Kami terus melakukan peningkatan fasilitas serta kualitas layanan di Tol Terpeka sesuai dengan SPM," jelasnya.
Selama masa sosialisasi ini, Hutama Karya akan menyampaikan informasi secara intensif terlebih dahulu kepada pengguna jalan tol agar memahami alasan dan mekanisme penyesuaian tarif ini.
Selain peningkatan kualitas layanan, hadirnya Tol Terpeka dari Terbanggi Besar di Lampung ke Kayuagung di Sumatera Selatan telah memberikan manfaat yang besar bagi pengguna jalan tol maupun untuk perekonomian lokal.
Ruas tol sepanjang 189 kilometer ini mampu memangkas waktu tempuh dari Pelabuhan Bakauheni menuju Kayuagung dari delapan hingga 10 jam, menjadi hanya empar hingga lima jam.
Dengan penyesuaian tarif yang akan segera diberlakukan, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
"Berkendara dengan kecepatan minimum 60 kilometer per jam dan maksimum 100 kilometer per jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," kata Adjib mengingatkan.
"Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk," imbuhnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Nyambi Jual Sabu ke Warga Kampungnya, Petani di Ogan Ilir Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Kepsek di Muara Enim Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara Usai Tabrak 1 Keluarga, Korban Minta Keadilan |
![]() |
---|
Jambret Tas Milik Pengendara Wanita di Jalinsum, Pria di Ogan Ilir Diamuk Massa, Rekannya Kabur |
![]() |
---|
Pasutri di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Hendak Jual Sabu dan Ekstasi, Ngaku Baru Pertama Kali |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.