Berita OKI Mandira
Pemkab OKI Buka Pendaftaran PPPK 315 Tenaga Teknis, 155 Tenaga kesehatan dan 110 Tenaga Guru
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lengkap terkait pendaftaran dapat mengakses melalui https://s.id/PENERIMAANPPPKKABOKI_2024.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
2) Pegawai yang aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
b. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Palng singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang terampil dan ahli
pertama.
2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang jenjang ahli muda.
C. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (bukan internship), sesuai jabatan yang dilamar, kecuali jabatan fungsional Nutrisionis Ahli Pertama, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama, dan Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil. Adapun ketentuan bagi jabatan fungsional yang mempersyaratkan STR adalah sebagai berikut : 1) STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
2) STR harus masih berlaku pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
3) STR diunggah pada SSCASN.
d. Persyaratan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
Persyaratan khusus tenaga teknis.
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada Badan Kepegawaan Negara (BKN) dan aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
2) Tenaga non ASN yaitu :
a) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
b) Pegawai yang aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
b. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.
C. Persyaratan wajib tambahan yang harus dimiliki dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
Baca berita menarik lainnya di google news
Wabup OKI Ajak ASN dan Honorer Terapkan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat |
![]() |
---|
Pemkab OKI, BPPWS dan OKI Pulp Bahas Keberlanjutan SPAM Air Sugihan |
![]() |
---|
Kunker Anggota DPR RI Wahyu Sanjaya, Pemkab OKI Fokus Percepat Infrastruktur di Tengah Efisiensi |
![]() |
---|
Semarak Idul Fitri di OKI Sukses, Warga Rayakan Lebaran dengan Gembira |
![]() |
---|
PJ Sekda OKI Dukung Penuh Program Makan Siang Gratis dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.