Berita OKI Mandira

Pemkab OKI Buka Pendaftaran PPPK 315 Tenaga Teknis, 155 Tenaga kesehatan dan 110 Tenaga Guru

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lengkap terkait pendaftaran dapat mengakses melalui https://s.id/PENERIMAANPPPKKABOKI_2024.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
winando/tribunsumsel.com
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Maulidini saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kabar gembira bagi tenaga pendidik honorer di sekolah negeri maupun swasta, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang bertugas di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pasalnya, pemerintah kabupaten OKI resmi membuka seleksi rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lengkap terkait pendaftaran dapat mengakses melalui https://s.id/PENERIMAANPPPKKABOKI_2024.

"Sudah dimulai pendaftarannya dan  bagi yang berminat dan memenuhi syarat, maka silahkan melakukan pendaftaran," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Maulidini melalui Kabid Informasi dan Kepegawaian, Cahyadi Ari sewaktu dihubungi pada Jum'at (4/10/2024) pagi.

Disampaikan, untuk jumlah formasi yang dibuka yaitu 580 jabatan yang terdiri dari 315 tenaga teknis, 155 tenaga kesehatan dan 110 tenaga guru.

"Dimana formasi guru terbagi menjadi 43 guru mata pelajaran, 39 guru kelas, 8 guru bimbingan konseling, 10 guru penjas sorkes, 4 guru seni budaya. Serta 6 guru prakarya dan kewirausahaan," urainya.

"Sedangkan formasi kesehatan terdiri apoteker ahli pertama 1 orang, 10 bidan ahli pertama, 20 bidan terampil, 6 dokter ahli muda, 15 dokter ahli pertama, 18 dokter gigi ahli pertama, 1 nutrisionis ahli pertama, 12 nutrisionis terampil, 5 perawat ahli pertama, 20 perawat terampil, 6 pranata laboratorium terampil, 6 tenaga promosi kesehatan dan ilmu prilaku ahli pertama dan 15 tenaga sanitasi lingkungan terampil," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab OKI Evaluasi Program Kabupaten Layak Anak Tahun 2023-2025

Baca juga: Pemkab OKI Implementasi Penerapan Call Center 112, Layanan Kedaruratan

"Teruntuk formasi teknis terdiri dari penata kelola penanaman modal, 2 orang, 2 penyuluh pertanian, 4 perencana, 1 pranata hubungan masyarakat, 8 pemadam kebakaran, 20 pengelola layanan operasional, 5 pengelola trantibum, 252 mengadministrasi perkantoran dan 23 orang pranata trantibum," sambungnya.

Menurutnya, pendaftaran dimulai sejak tanggal 1 – 20 Oktober 2024 atau selama 20 hari ke depannya.

"Tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan mulai 30 Oktober sampai 1 November dan untuk pengumuman akhirnya 26 – 1 Desember mendatang," ujarnya.

"Selanjutnya pelaksanaan seleksi kompetensi mulai 2 – 19  Desember dan pengumuman kelulusan 24 – 31 Desember 2024 mendatang," bebernya.

Berikut persyaratan bagi pelamaran : 

Persyaratan umum.

1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar. 

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta. 

4) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan. 

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 

8) Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi. 

9) Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP/NI PPPK). 

10) Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar. 

11) Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar/mendaftar di SSCASN dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

a) Melampirkan Surat Keterangan Dokter Asli dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya. 

b) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang dilamar. 

c) Apabila terdapat pelamar disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen atau surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya, dan dikemudian hari terbukti bahwa pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan yang bersangkutan. 

b. Pelamaran dilakukan secara online melalui SSCASN dan disertai dengan pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. 

Persyaratan khusus PPPK Guru.

1) Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2) Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II), yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering ilir. 

3) Guru non ASN di Instansi Daerah, yaitu : 

1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

2) Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus pada unit kerja tempat mengajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir saat mendaftar. 

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

b. Kualifikasi pendidikan bagi PPPK JF Guru merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Pendidikan dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024. 

C. Menyampaikan sertifikat pendidik bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

d. Bagi pelamar seleksi PPPK JF Guru di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut : 

1) Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris. 

2) Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Penjasorkes. 

3) Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Seni Budaya Keterampilan. 

Persyaratan khusus tenaga kesehatan.

1) Pelamar prioritas yaitu peserta dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang melamar PPPK jabatan fungsional Ahli Pertama Bidan tahun 2023 dan dinyatakan lulus seleksi kompetensi di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat pada penetapan NI PPPK. 

2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-lI), yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

3) Tenaga non ASN, yaitu : 

1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja di Pemenntah Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

2) Pegawai yang aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus. 

b. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Palng singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang terampil dan ahli 
pertama. 

2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang jenjang ahli muda. 

C. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (bukan internship), sesuai jabatan yang dilamar, kecuali jabatan fungsional Nutrisionis Ahli Pertama, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama, dan Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil. Adapun ketentuan bagi jabatan fungsional yang mempersyaratkan STR adalah sebagai berikut : 1) STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. 

2) STR harus masih berlaku pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. 

3) STR diunggah pada SSCASN. 

d. Persyaratan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini. 

Persyaratan khusus tenaga teknis.

1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada Badan Kepegawaan Negara (BKN) dan aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

2) Tenaga non ASN yaitu : 

a) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

b) Pegawai yang aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus. 

b. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama. 

C. Persyaratan wajib tambahan yang harus dimiliki dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini. 

Baca berita menarik lainnya di google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved