Berita OKI Mandira
Pemkab OKI Buka Pendaftaran PPPK 315 Tenaga Teknis, 155 Tenaga kesehatan dan 110 Tenaga Guru
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lengkap terkait pendaftaran dapat mengakses melalui https://s.id/PENERIMAANPPPKKABOKI_2024.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
3) Guru non ASN di Instansi Daerah, yaitu :
1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
2) Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus pada unit kerja tempat mengajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir saat mendaftar.
4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
b. Kualifikasi pendidikan bagi PPPK JF Guru merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Pendidikan dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
C. Menyampaikan sertifikat pendidik bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d. Bagi pelamar seleksi PPPK JF Guru di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
2) Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Penjasorkes.
3) Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
Persyaratan khusus tenaga kesehatan.
1) Pelamar prioritas yaitu peserta dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang melamar PPPK jabatan fungsional Ahli Pertama Bidan tahun 2023 dan dinyatakan lulus seleksi kompetensi di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat pada penetapan NI PPPK.
2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-lI), yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
3) Tenaga non ASN, yaitu :
1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja di Pemenntah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Wabup OKI Ajak ASN dan Honorer Terapkan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat |
![]() |
---|
Pemkab OKI, BPPWS dan OKI Pulp Bahas Keberlanjutan SPAM Air Sugihan |
![]() |
---|
Kunker Anggota DPR RI Wahyu Sanjaya, Pemkab OKI Fokus Percepat Infrastruktur di Tengah Efisiensi |
![]() |
---|
Semarak Idul Fitri di OKI Sukses, Warga Rayakan Lebaran dengan Gembira |
![]() |
---|
PJ Sekda OKI Dukung Penuh Program Makan Siang Gratis dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.