Berita OKI Mandira
Pemkab OKI Buka Pendaftaran PPPK 315 Tenaga Teknis, 155 Tenaga kesehatan dan 110 Tenaga Guru
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lengkap terkait pendaftaran dapat mengakses melalui https://s.id/PENERIMAANPPPKKABOKI_2024.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
4) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8) Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi.
9) Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP/NI PPPK).
10) Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
11) Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar/mendaftar di SSCASN dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) Melampirkan Surat Keterangan Dokter Asli dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.
b) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang dilamar.
c) Apabila terdapat pelamar disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen atau surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya, dan dikemudian hari terbukti bahwa pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan yang bersangkutan.
b. Pelamaran dilakukan secara online melalui SSCASN dan disertai dengan pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Persyaratan khusus PPPK Guru.
1) Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2) Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II), yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering ilir.
Wabup OKI Ajak ASN dan Honorer Terapkan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat |
![]() |
---|
Pemkab OKI, BPPWS dan OKI Pulp Bahas Keberlanjutan SPAM Air Sugihan |
![]() |
---|
Kunker Anggota DPR RI Wahyu Sanjaya, Pemkab OKI Fokus Percepat Infrastruktur di Tengah Efisiensi |
![]() |
---|
Semarak Idul Fitri di OKI Sukses, Warga Rayakan Lebaran dengan Gembira |
![]() |
---|
PJ Sekda OKI Dukung Penuh Program Makan Siang Gratis dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.