Pemilihan Walikota Prabumulih 2024

Honorer di Prabumulih Ngeluh Namanya Masuk Jadi Pengurus Parpol, Padahal Tak Pernah Masuk Parpol

Hal yang sama disampaikan honorer lainnya yang mengaku tidak tahu jika namanya masuk dalam anggota salah satu partai di kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
Sejumlah honorer di Prabumulih ketika mengurus namanya yang masuk jadi anggota partai di KPU Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sejak beberapa waktu lalu gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih ramai didatangi para honorer yang akan mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah kota Prabumulih.

Kedatangan para honorer tersebut bukan ingin mendaftar PPPK di KPU Prabumulih, namun sebagian besar untuk mengurus nama mereka yang masuk dan terdaftar sebagai pengurus partai seperti yang terlihat di aplikasi Sipol.

"Kami ke KPU untuk urus bagaimana nama kami agar hilang dalam Sipol karena tercatat sebagai pengurus partai, padahal tidak pernah masuk partai," ungkap salah satu honorer ketika dibincangi di KPU.

Honorer tersebut mengatakan, dirinya bersama beberapa honorer lain memeriksa nama di Sipol dan terdata sebagai pengurus partai, sementara untuk mendaftar tes PPPK ada syarat yang tidak boleh masuk partai politik.

"Makanya kami urus, khawatirnya tidak bisa ikut daftar PPPK padahal kami sudah honorer cukup lama," katanya berharap KPU Prabumulih bisa menghapus nama mereka dari Silon.

Hal yang sama disampaikan honorer lainnya yang mengaku tidak tahu jika namanya masuk dalam anggota salah satu partai di kota Prabumulih.

"Tiba-tiba masuk jadi anggota Partai, kalau tidak salah partai PKB," tuturnya.

Baca juga: Pilkada 2024 Makin Dekat, Kapolres Prabumulih Ingatkan Pendukung Paslon Jangan Mudah Terprovokasi

Baca juga: ASN di Prabumulih Diminta Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024, Sanksi Berat Menanti Bila Melanggar

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Prabumulih, Khairudin mengakui dalam persyaratan tidak boleh masuk partai politik.

"Dalam persyaratan memang harus keluar dari partai dan ada bukti jika dia telah keluar atau kalau tidak tahu ada bukti pernyataan," bebernya.

Khairudin menghimbau seluruh honorer yang akan mendaftar PPPK untuk memeriksa atau mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pengurus partai politik atau tidak melalui aplikasi Silon KPU.

"Kita imbau cek dan kalau nama ada maka ajukan untuk dihapus dari anggota partai, dalam lamaran dibuat pernyataaan tidak ikut partai politik," katanya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved