Pemilihan Walikota Prabumulih 2024
Honorer di Prabumulih Ngeluh Namanya Masuk Jadi Pengurus Parpol, Padahal Tak Pernah Masuk Parpol
Hal yang sama disampaikan honorer lainnya yang mengaku tidak tahu jika namanya masuk dalam anggota salah satu partai di kota Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sejak beberapa waktu lalu gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih ramai didatangi para honorer yang akan mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah kota Prabumulih.
Kedatangan para honorer tersebut bukan ingin mendaftar PPPK di KPU Prabumulih, namun sebagian besar untuk mengurus nama mereka yang masuk dan terdaftar sebagai pengurus partai seperti yang terlihat di aplikasi Sipol.
"Kami ke KPU untuk urus bagaimana nama kami agar hilang dalam Sipol karena tercatat sebagai pengurus partai, padahal tidak pernah masuk partai," ungkap salah satu honorer ketika dibincangi di KPU.
Honorer tersebut mengatakan, dirinya bersama beberapa honorer lain memeriksa nama di Sipol dan terdata sebagai pengurus partai, sementara untuk mendaftar tes PPPK ada syarat yang tidak boleh masuk partai politik.
"Makanya kami urus, khawatirnya tidak bisa ikut daftar PPPK padahal kami sudah honorer cukup lama," katanya berharap KPU Prabumulih bisa menghapus nama mereka dari Silon.
Hal yang sama disampaikan honorer lainnya yang mengaku tidak tahu jika namanya masuk dalam anggota salah satu partai di kota Prabumulih.
"Tiba-tiba masuk jadi anggota Partai, kalau tidak salah partai PKB," tuturnya.
Baca juga: Pilkada 2024 Makin Dekat, Kapolres Prabumulih Ingatkan Pendukung Paslon Jangan Mudah Terprovokasi
Baca juga: ASN di Prabumulih Diminta Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024, Sanksi Berat Menanti Bila Melanggar
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Prabumulih, Khairudin mengakui dalam persyaratan tidak boleh masuk partai politik.
"Dalam persyaratan memang harus keluar dari partai dan ada bukti jika dia telah keluar atau kalau tidak tahu ada bukti pernyataan," bebernya.
Khairudin menghimbau seluruh honorer yang akan mendaftar PPPK untuk memeriksa atau mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pengurus partai politik atau tidak melalui aplikasi Silon KPU.
"Kita imbau cek dan kalau nama ada maka ajukan untuk dihapus dari anggota partai, dalam lamaran dibuat pernyataaan tidak ikut partai politik," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Raih 53,29 Persen Suara, Arlan-Franky Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Prabumulih 2024 |
![]() |
---|
Profil H Arlan, Menang Suara di Pemilihan Wali Kota Prabumulih 2024, Tauke Karet Punya Harta Rp17 M |
![]() |
---|
Bangun Daerah Perlu Kesabaran, Masyarakat Diminta Dukung Walikota Prabumulih Terpilih |
![]() |
---|
KPU Prabumulih Gelar Rekapitulasi Tingkat Kota Besok, Ratusan Personel Kepolisian Amankan Lokasi |
![]() |
---|
Rincian Perolehan Suara Tiap Kecamatan Pilkada Prabumulih 2024, Arlan-Frangky Menang di 6 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.