Pilkada OKU Timur 2024

Pjs Bupati OKU Timur Ingatkan Perangkat Desa dan Kecamatan Jangan Langgar Netralitas Pilkada 2024

Pjs Bupati OKU Timur, Edwar Juliartha mengingatkan kepala desa, perangkat desa dan jajaran pemerintahan di kecamatan untuk netral selama Pilkada 2024

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Pjs Bupati OKU Timur, Prof Dr H M Edwar Juliartha mengingatkan jangan ada jajaran pemerintahan yang melanggar netralitas Pilkada 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pjs Bupati OKU Timur, Prof Dr H M Edwar Juliartha mengingatkan seluruh kepala desa, perangkat desa dan jajaran pemerintahan di kecamatan untuk waspada terhadap segala bentuk ajakan politik.

Baik secara terang-terangan maupun terselubung, yang bisa terjadi di ruang publik, tempat ibadah, atau pertemuan tertutup.

Selain itu, Pjs Bupati OKU Timur juga mengeluarkan peringatan keras terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Ia menegaskan bahwa ASN, meskipun memiliki hak pilih, tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti mendukung atau mempromosikan salah satu calon kepala daerah.

Hal ini, menurut Edwar, adalah bentuk pelanggaran serius yang harus segera ditindak.

ASN harus memahami bahwa mereka tidak boleh berpihak. Mereka boleh memilih, tetapi tidak bisa terlibat aktif dalam kampanye atau promosi kandidat.

"Jika ada ASN yang melanggar aturan ini, saya meminta laporan segera diberikan ke Bawaslu, dan saya pastikan sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Edwar saat diwawancarai awak media Kamis (03/10/2024).

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa peran ASN dalam Pilkada adalah menjaga netralitas untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan tanpa intervensi.

Edwar juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran oleh ASN.

"Kami akan pastikan, setiap pelanggaran oleh ASN akan diproses dengan cepat," tambahnya.

Ia meminta agar segala bentuk aktivitas politik yang melibatkan perangkat pemerintahan segera dilaporkan.

“Perangkat desa tidak boleh bermain di area politik praktis. Jika ada yang terlibat, segera laporkan,” tegasnya.

Sementara, terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Edwar menegaskan bahwa peraturan mengenai pemasangan dan penggunaannya sudah sangat jelas, dan dia tidak akan menoleransi adanya pelanggaran.

“Peraturan APK ini sudah sangat jelas. Tidak ada celah bagi siapa pun untuk melakukan pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, langsung ditindak tanpa kompromi,” tegasnya lagi.

Di akhir pernyataannya, Edwar menegaskan akan segera mengeluarkan surat peringatan bagi kepala desa atau perangkat pemerintahan lainnya yang terbukti terlibat dalam ajakan politik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved