CPNS dan PPPK 2024

Link Download PDF PPPK 2024 Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Buka 2.654 Formasi

Link download PDF PPPK 2024 Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Buka 2.654 Formasi untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR
Link download PDF PPPK 2024 Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Buka 2.654 Formasi untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.  

TRIBUNSUMSEL.COM - Link download PDF PPPK 2024 Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Buka 2.654  Formasi,mayotiras  silakan simak informasinya pada artikel berikut. 

Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 resmi dibuka sejak 1 Oktober 2024 dan akan berlangsung hingga hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/. 

Pemerintah Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, salah satu instansi pemerintah daerah yang menerima calon PPPK 2024

Dari laman resmi Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan atau BKPP Kota Semarang, memuat alokasi Formasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 Kota Semarang sejumlah 2.654  formasi untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. 

Rinciannya sebagai berikut:

1. Tenaga Guru sebanyak 303 (tiga ratus tiga) formasi.

2. Tenaga Kesehatan sebanyak 55 (lima puluh lima).

3. Tenaga Teknis sebanyak 2.296 (dua ribu dua ratus sembilan puluh enam) formasi.

PERSYARATAN PELAMAR PPPK 2024 KOTA SEMARANG

1. PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
pada saat melamar PPPK;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved