CPNS dan PPPK 2024

Link download PDF PPPK 2024 Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, Usia 57 Tahun Bisa Daftar

Link download PDF PPPK 2024 Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, usia 57 tahun bisa daftar. Jumlah alokasi kebutuhan 1.034 formasi.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR
Link download PDF PPPK 2024 Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, usia 57 tahun bisa daftar. Jumlah alokasi kebutuhan 1.034 formasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Link download PDF PPPK 2024 Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, usia 57 tahun bisa daftar, silakan simak informasinya pada artikel berikut. 

Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 resmi dibuka sejak 1 Oktober 2024 dan akan berlangsung hingga hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/. 

Pemerintah Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, salah satu instansi pemerintah daerah yang menerima calon PPPK 2024

Dari laman resmi Pemkab Semarang, main.semarangkab.go.id memuat informasi jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kabupaten Semarang tahun 2024 sebanyak 1.034 (seribu tiga puluh empat) terdiri dari :

1. Guru = 35 formasi
2. Tenaga Teknis = 999 formasi 

KRITERIA PELAMAR PPPK 2024

Kriteria pelamar Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
berdasarkan kelompok jabatan dijelaskan sebagai berikut:

1. Kriteria pelamar pada kebutuhan PPPK Guru:

a. Pelamar Prioritas (P1), yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 namun belum dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya. Jika P1 berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Semarang atau dari Sekolah Swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar
pada seleksi PPPK JF Guru dari Kepala Instansi/Lembaga/Yayasan.

b. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yaitu guru yang terdaftar di pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar pada Sekolah Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.

c. Guru Non-ASN Kabupaten Semarang yang terdiri dari:
1) Guru Non ASN yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang masih aktif mengajar pada Sekolah Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
2) Guru Non-ASN di Sekolah Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Kriteria pelamar pada kebutuhan PPPK Tenaga Teknis:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) Kabupaten Semarang yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Semarang sampai dengan sekarang.

b. Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) Kabupaten
Semarang yang terdiri atas:
1) Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database)
tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah
Kabupaten Semarang sampai dengan sekarang; atau
2) Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten
Semarang paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus sampai dengan sekarang.

PERSYARATAN PELAMAR

1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar, kecuali bagi pelamar Guru Ahli Pertama dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Berkelakuan baik;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat
adiktif lainnya;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
10. Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan persyaratan
jabatan;
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar;
14. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang paling singkat 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kecuali bagi pelamar yang usianya mendekati Batas Usia Pensiun sesuai jabatan yang dilamar, paling singkat 1 (satu) tahun. Untuk itu Pelamar bersedia tidak
mengundurkan diri apabila lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK Kabupaten Semarang sebelum memenuhi masa hubungan perjanjian kerja dan target kinerja paling kurang 90 persen (sembilan puluh persen).

Informasi selengkapnya klik Penerimaan PPPK 2024 Kabupaten Semarang

===

Demikian artikel dan Link download PDF PPPK 2024 Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, Usia 57 Tahun Bisa Daftar

Baca juga: Cara Buat Akun PPPK 2024 di Laman sscasn.bkn.go.id, Syarat Pendaftaran, Jadwal Seleksi Lengkap

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved