CPNS dan PPPK 2024

Link download PDF PPPK 2024 Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, Usia 57 Tahun Bisa Daftar

Link download PDF PPPK 2024 Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, usia 57 tahun bisa daftar. Jumlah alokasi kebutuhan 1.034 formasi.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR
Link download PDF PPPK 2024 Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, usia 57 tahun bisa daftar. Jumlah alokasi kebutuhan 1.034 formasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Link download PDF PPPK 2024 Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, usia 57 tahun bisa daftar, silakan simak informasinya pada artikel berikut. 

Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 resmi dibuka sejak 1 Oktober 2024 dan akan berlangsung hingga hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/. 

Pemerintah Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, salah satu instansi pemerintah daerah yang menerima calon PPPK 2024

Dari laman resmi Pemkab Semarang, main.semarangkab.go.id memuat informasi jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kabupaten Semarang tahun 2024 sebanyak 1.034 (seribu tiga puluh empat) terdiri dari :

1. Guru = 35 formasi
2. Tenaga Teknis = 999 formasi 

KRITERIA PELAMAR PPPK 2024

Kriteria pelamar Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
berdasarkan kelompok jabatan dijelaskan sebagai berikut:

1. Kriteria pelamar pada kebutuhan PPPK Guru:

a. Pelamar Prioritas (P1), yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 namun belum dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya. Jika P1 berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Semarang atau dari Sekolah Swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar
pada seleksi PPPK JF Guru dari Kepala Instansi/Lembaga/Yayasan.

b. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yaitu guru yang terdaftar di pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar pada Sekolah Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.

c. Guru Non-ASN Kabupaten Semarang yang terdiri dari:
1) Guru Non ASN yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang masih aktif mengajar pada Sekolah Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
2) Guru Non-ASN di Sekolah Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Kriteria pelamar pada kebutuhan PPPK Tenaga Teknis:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) Kabupaten Semarang yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Semarang sampai dengan sekarang.

b. Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) Kabupaten
Semarang yang terdiri atas:
1) Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database)
tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah
Kabupaten Semarang sampai dengan sekarang; atau
2) Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten
Semarang paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus sampai dengan sekarang.

PERSYARATAN PELAMAR

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved