CPNS dan PPPK 2024

Link Download PDF Rincian Formasi PPPK BKD Provinsi Kalimantan Tengah 2024, Buka 2.454 Tenaga Teknis

Berikut ini link download pdf rincian formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalt

Editor: Abu Hurairah
IG/bkdprovkalteng
Rincian Formasi PPPK BKD Provinsi Kalimantan Tengah 2024, Buka 2.454 Tenaga Teknis 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini link download pdf rincian formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2024.

Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah umumkan rincian formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.

Berdasarkan surat ederan pengumuman PPPK Pemprov Kaltim 2024, jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan untuk penerimaan PPPK 2024 adalah sebanyak 3.921 (tiga ribu sembilan ratus dua puluh satu)

Adapun rincian formasi dengan jenis penetapan kebutuhan terdiri dari:

  • a. Jabatan Fungsional (JF) Guru sebanyak 1.259 (seribu dua ratus lima puluh sembilan);
  • b. Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan sebanyak 208 (dua ratus delapan);
  • c. Tenaga Teknis sebanyak 2.454 (dua ribu empat ratus lima puluh empat).

Pelamar nantinya dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

Informasi mengenai nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, beserta unit kerja penempatan terdapat diakses melalui laman link pdf berikut.

Link Download PDF Rincian Formasi PPPK 2024 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 20244 bisa diunduh di sini. 

Klik Link unduh di sini 

JADWAL PENDAFTARAN

Mengacu pada surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : 6610/BKS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 hal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, penjadwalan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 dibagi menjadi 2 periode, sebagai berikut :

1. Periode I, dikhususkan untuk Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THKII) dan Tenaga non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN. 

Pendaftaran dimulai dari tanggal 1 s.d. 20 Oktober 2024

2. Periode II, pengadaan untuk Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).

Pendaftaran dimulai dari tanggal 17 November s.d. 31 Desember 2024 

JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN

Jenis penetapan kebutuhan pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 diperuntukkan bagi pelamar yang bekerja pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan kriteria sebagai berikut :

1. PPPK Tenaga Teknis dan JF Kesehatan

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
b. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) Tenaga non ASN terdiri atas : 

1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah; atau
2) Pegawai yang aktif bekerja pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

2. PPPK JF Guru 

a. Pelamar Prioritas

Pelamar prioritas adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF

Guru periode sebelumnya.

b. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Guru eks THK-II adalah Guru yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

c. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Guru non ASN) Guru non ASN terdiri atas :

3) Guru yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah; atau

4) Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus.

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Adalah Guru yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar PPPK 2024, Dibuka 1 Oktober, Ini Jadwal Lengkapnya

Baca juga: Download PDF Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode 1 dan 2, Pelamar Prioritas, eks THK-II, Non-ASN, PPG

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved