CPNS dan PPPK 2024

Link Download PDF Rincian Formasi PPPK BKD Kab Subang 2024, Ada 1.090 Kuota

Berikut ini link download pdf rincian formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Editor: Abu Hurairah
IG/bkpsdmkabsubang
Link Download PDF Rincian Formasi PPPK BKD Kab Subang 2024, Ada 1.090 Kuota 

1) pelamar prioritas (P1) , dengan urutan;

a) guru eks THK-II;
b) guru non-ASN;
c) lulusan PPG; dan
d) guru swasta.

*Pelamar Prioritas (P1) hanya perlu mengikuti seleksi administrasi, sedangkan untuk seleksi kompetensi menggunakan nilai hasil Seleksi Tahun 2021.
2) guru eks THK-II;
3) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang;
4) guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar; dan
5) lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. dan belum terdata di Data Pokok Kependidikan (Dapodik).

2. Formasi Tenaga Kesehatan 

a. Kriteria Pelamar

1) Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN), meliputi:

a) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang;

b) pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.

b. Pelamar hanya dapat mendaftar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja pada saat mendaftar, dalam hal ini yaitu Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
c. Khusus untuk kebutuhan JF Bidan kategori keahlian, kebutuhan jabatan dapat diisi oleh pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahun 2023 pada JF Bidan kategori keahlian di Instansi Pemerintah yang sama pada saat seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2023.
d. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik dengan Penentuan kelulusan pelamar dilakukan secara berurutan bagi:

1) pelamar D-IV Bidan Pendidik;
2) eks THK-II;
3) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database)tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang; dan
4) pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.

3. Formasi Tenaga Teknis

a. Kriteria Pelamar

1) Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN), meliputi:
a) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang;
b) pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Subang paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.

b. Pelamar hanya dapat mendaftar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja pada saat mendaftar, dalam hal ini yaitu Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
c. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik dengan Penentuan kelulusan pelamar dilakukan secara berurutan bagi:
1) eks THK-II;
2) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang; dan
3) pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.

Baca juga: Pengumuman PPPK 2024 Provinsi Jawa Tengah, Terima 4.181 Formasi, Tenaga Teknis dan Guru

Baca juga: LINK PDF Formasi PPPK 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Lengkap dengan Unit Penempatan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved