Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina

Orangtua Tersangka Pembunuh Siswi SMP di Palembang Gelar Demo, Yakin Anaknya Tak Bersalah

Keluarga empat remaja tersangka pembunuhan dan rudapaksa AA siswi SMP Palembang tewas di kuburan cina menggelar aksi demo.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Keluarga bersama kuasa hukum empat tersangka pembunuh siswi SMP di Palembang menggelar aksi demo di Kejari Palembang, Senin (30/9/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Keluarga empat remaja tersangka pembunuhan dan rudapaksa AA siswi SMP Palembang tewas di kuburan cina menggelar aksi demo, Senin (30/9/2024). 

Demo ini dilakukan karena keluarga meyakini keempat tersangka IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12) bukanlah pelaku dalam kasus ini. 

Dari pantauan di lapangan, aksi tersebut terjadi persis di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, sekitar pukul 08.45  di Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring, Palembang. 

Dengan membawa mobil yang dilengkapi pengeras suara menyuarakan tuntutan dan mengatakan bahwa empat tersangka tidaklah bersalah atau pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA. 

Sementara,  Kuasa Hukum para tersangka Hermawan mengatakan, dalam aksi ini membawa tiga poin tuntutan yang akan dilayangkan kepada Kejari Palembang. Intinya ke empat Anak Berhadapan Hukum (ABH) tidak bersalah. 

"Empat anak ini bukanlah pelakunya, jadi kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka," katanya. 

Baca juga: Besok, Sidang Perdana Pembunuhan AA Siswi SMP di Palembang, Bakal Digelar Tertutup

Dan untuk poin kedua, yakni meminta akses untuk bertemu empat ABH dikarenakan mereka dilarang untuk bertemu dengan ABH tersebut sampai kini. 

"Kami meminta diberikan akses bertemu empat ABH tersebut, kami sebagai kuasa hukum dilarang untuk bertemu," katanya. 

Hermawan mempertanyakan alasan yang mendasari pihaknya dihalangi bertemu dengan IS, MZ, NS, dan AS.

Menurutnya tidak perlu dihalangi jika memang bukti yang Kejaksaan pegang memang kuat. 

Lanjutnya,  apalagi besok sudah mulai sidang pertama. Hermawan mengatakan karena ini kasus peradilan anak maka prosesnya cepat.

"Kami bertanya makanya, mengapa kami dilarang dan dihalangi bertemu tersangka," tukasnya.

Terkait aksi ini, Kepala Kejari Palembang Hutamrin  mengatakan, pihaknya telah memberikan ruang seluas - luasnya terhadap penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Hasil tersebut yang akan dipertimbangkan sebagai bahan persidangan. 

"Hasil pemeriksaan dari penyidik, yang akan kami jadikan bahan untuk persidangan. Kecuali ada yang tidak dipenuhi dalam proses penyidikan, silakan selesaikan dalam proses tersebut," ungkapnya saat dialog dengan kuasa hukum dan massa aksi.

Hutamrin menegaskan, pihak penyidik telah melakukan penyidikan dengan profesional. Selama proses ini tidak ada komplain maupun keberatan dari pihak manapun.

"Selama proses penyidikan, tidak ada komplain maupun keberatan, Jadi kami anggap prosesnya sudah dilaksanakan secara profesional oleh penyidik," tegasnya. 

Masih katanya, sidang perdana akan dilangsungkan hari Selasa (1/10/2024). Dan para tersangka akan hadir walaupun sidang akan dilaksanakan secara tertutup sebagai bagian dari prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Berani Sumpah Pocong

Sebelumnya orangtua tersangka IS (16 tahun) menyebut anaknya berani sumpah pocong membantah dirinya terlibat pembunuhan tersebut. 

"Waktu saya besuk pertama kali di kantor polisi saya tanya, mam apa benar kamu melakukan itu. Dijawab anak saya, bukan buk berani sumpah pocong saya gak melakukannya," ujar S, ibu dari tersangka IS didampingi kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers, Rabu (25/9/2024) kemarin. 

Didampingi kuasa hukumnya Hermawan SH, ibu dari masing-masing tersangka membantah kalau anaknya terlibat aksi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA.

Hermawan SH tim kuasa hukum tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP AA mengatakan, ada fakta baru yang menunjukkan bahwa klien mereka, Is, dan tersangka lainnya tidak mungkin melakukan kejahatan tersebut. 

"Menurut kami rangkaian acara kuda kepang yang dihadiri saksi, korban, dan tersangka menjadi bukti penting," ujar Hermawan. 

Berdasarkan keterangan Hermawan, pada pukul 13:38 WIB dimulai persiapan acara kuda kepang, diikuti dengan tarian anak-anak pada pukul 13.40 WIB yang berlangsung selama 15 menit hingga pukul 14:00 WIB. 

Setelah itu, tarian barong dimulai dan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB, disusul dengan sambutan dari pemilik kuda kepang dan Ketua RT yang selesai pada pukul 14:45 WIB.

Pada pukul 15:15 WIB, dimulai tarian dewasa wanita yang berlangsung sekitar 15 menit.

Saat itu pula diketahui terjadi heboh terkait penemuan mayat korban, tepat saat Ketua RT tengah melaksanakan salat Ashar berjemaah yang selesai pada pukul 15:20 WIB.

Terkait dengan waktu kejadian, kuasa hukum menjelaskan bahwa saksi mengklaim melihat tersangka berjalan pada pukul 14:00 WIB untuk menonton tarian dewasa, padahal tarian tersebut baru dimulai pukul 15:15 WIB.

Dengan waktu terbatas yang ada, kuasa hukum menegaskan bahwa secara logika tersangka tidak mungkin melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dalam waktu hanya 30 menit.

"Kami sudah membuktikan bahwa jarak dari lokasi kuda kepang ke tempat kejadian perkara (TKP) memerlukan waktu 20 menit berjalan kaki. Bahkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang dituduhkan," katanya. 

Hermawan juga mempertanyakan waktu yang dinyatakan penyidik, yang menurut mereka tidak masuk akal jika tindakan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam waktu singkat.

"Kami yakin bahwa tersangka tidak bersalah, dan fakta-fakta yang kami kumpulkan akan membuktikan hal tersebut," katanya.

Saat ini pihaknya masih berusaha berkomunikasi dengan Kejaksaan untuk meminta proses penuntutan dihentikan sebab ia mengklaim dengan perhitungan waktu tersebut tidak mungkin pelaku melakukan pembunuhan dan rudapaksa.

"Kami siap berdiskusi untuk menyampaikan fakta-fakta yang kami temukan. Kalaupun tidak, kami tetap membela di Pengadilan," katanya.

Kronologi Mayat Ditemukan

Sebelumnya, Penemuan sesosok mayat perempuan di TKP kawasan TPU Talang Kerikil menghebohkan warga jalan R Sudarman Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Minggu (19/9/2024).

Adapun mayat remaja wanita tersebut diketahui bernama AA berusia 13 tahun.

Ketika ditemui, ibu sambung korban yakni Winarti (39), mengatakan mendapatkan kabar adanya ditemukan tewas dibunuh dari keponakan

"Sekitar pukul 17.00 pak , tadi keponakan saya Petik mampir kerumah mengatakan bahwa AA di temukan sudah meninggal di kuburan Cina," ungkap Winarti dengan mata memerah.

Lanjutnya, mengetahui hal tersebut membuatnya langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Dapat kabar itu saya langsung ke kuburan cina pak. Melihat sudah rame polisi dan langsung di bawa ke RS Bhayangkara," katanya.

Winarti juga tidak  menyangka anaknya ditemukan sudah meninggal dunia.

 "Tadi siang sekitar pukul 12.00, sempat bertemu pak. Saat saya pulang usai bekerja, namun saat itu kami tidak sempat berbicara dan anak saya pun pergi tidak pamit," ungkapnya.

Ditanya apakah anaknya mempunyai masalah, jawab Winarti, AA tidak ada masalah.

Namun tiga hari lalu, sempat bilang hendak mau main ke rumah temannya.

"Tetapi saya tidak tahu pak temannya siapa. Anak saya juga tidak memiliki HP," ungkapnya.

4 Pelaku Ditangkap

Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes, mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah perempuan AA (14), siswi kelas 2 SMP Tribudi Mulya, yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024) lalu.

Petugas telah menetapkan 4 tersangka dan menggelar pre rekonstruksi. 

Hal ini diungkap oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidodo, saat menggelar perkara ke 4 tersangka di Polresta Palembang Rabu (4/9/2024) malam.

"Hari ini kita tetapkan 4 tersangka atas tewasnya korban AA, yang dirudapaksa, dan dianiaya hingga tewas," ungkap Harryo yang juga didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Rabu (4/9/2024), malam. 

Keempat tersangka itu yakni IS (16), dan rekan-rekannya MZ (13), NS (12) dan AS (12). Peristiwa ini berawal adanya pagelaran kuda lumping yang tidak jauh dari lokasi TKP. 

"Awal ada kuda lumping di kawasan itu. Lalu N (teman wanita korban), mengajak korban untuk nonton kuda lumping," ungkap Harryo. 

Saat itu korban dan N berjanji bertemu di tempat pergelaran kuda lumping, saat itulah korban bertemu dengan 4 pelaku yang salah satunya IS yang sedang mencoba PDKT dengan korban. 

"Usai bertemu di sana, kemudian korban diajak ke pembakaran mayat (krematorium) Sampurna. Di sanalah pelaku IS dan tiga rekannya menganiaya korban, dan merudapaksa korban," katanya.

"IS ini melakukan penganiayaan dengan cara menyekap korban dengan kedua tangannya sambil melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban.  Sedangkan tiga temannya memegangi tangan dan kaki korban yakni MZ, NZ dan AS," ungkapnya.

Korban kekurangan oksigen dan meninggal dunia.

"Dari tempat tersebut jasad korban digotong (diangkat-red) keempat pelaku menuju TKP ke dua TPU Talang Kerikil. Di sana dengan posisi sudah meninggal dunia korban pun dirudapaksa kembali oleh rekan rekan korban secara bergiliran," bebernya. 

Usai melakukan aksi bejatnya ke 4 pelaku kembali ke pergelaran kuda lumping, saat itu dengan sombong pelaku IS bercerita dengan teman teman lain sudah bisa rudapaksa korban . 

"Usai bercerita dengan teman temannya, sekitar pukul 13.00, saat itu baru ditemukan mayat korban di TKP," bebernya. 

Selain mengamankan pelaku sambung Harryo, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban. 

"Untuk sandal korban hingga kini masih dicari yang katanya dibakar," ucap Kapolrestabes. 

Atas ulahnya ke empat tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana. 

Para pelaku dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 3 miliar.

"Namun kita sudah berkoordinasi dengan keluarga tersangka, Dinas Sosial, untuk mempertanggung jawabkan ulah mereka, dan akan dibawa Dinsos Indralaya dengan waktu tidak ditentukan," bebernya.

3 Pelaku Direhabilitasi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan,  terkait tersangka berinisial MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun) yang tidak ditahan, melainkan direhabilitasi, Harryo menjelaskan, hal tersebut sesuai undang-undang perlindungan anak pasal 32.

 Hal tersebut berdasarkan yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan, karena kondisi ketiga masih berstatus anak-anak. 

"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo 

Lanjutnya, maka pihak keluarga memohon kepada pihak kepolisian membantu menitipkan (atas permintaan keluarga) ke panti rehabilitasi anak di Ogan Ilir yang ada di kawasa Indralaya. 

"Di sana, ketiga pelaku dalam pengawasan pihak keluarga dan pihak dinsos serta kepolisian.  Hingga saat ini ketiga sudah dibawa Indralaya," ungkap Harryo kembali. 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved