Arti Kata Bahasa Arab

Arti Mufaraqah, 5 Hukum Mufaraqah Saat Sholat Berjamaah, Kondisi Boleh dan tidak Boleh & Contohnya

Kesimpulannya bahwa memutus ikatan dengan imam memiliki lima hukum, yaitu bisa wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Arti Mufaraqah, 5 Hukum Mufaraqah Saat Sholat Berjamaah, Kondisi Boleh dan tidak Boleh & Contohnya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mufaraqah adalah kosa kata berasal dari bahasa Arab.
Dikutip dari nu.or.id, Mufaraqah secara bahasa artinya melepaskan atau meninggalkan atau menceraikan.

Mufaraqah secara istilah dan secara fiqih artinya adalah  tindakan makmum untuk melepaskan (memisahkan) diri dari imam saat sholat jamaah sedang berlangsung.

Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Dikutip dari tulisan Ustadz Zuhri Rasyid Lc menyebutkan, dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin, Habib Abdurrahman (wafat 1320 H) menjelaskan dengan terperinci terkait hukum dan kondisi-kondisi di mana kita boleh dan tidak boleh mufaraqah dari imam. 

Ia berkata yang artinya "Kesimpulannya bahwa memutus ikatan dengan imam memiliki lima hukum, yaitu bisa wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. 

1. Hukumnya Wajib
Jika melihat imam melakukan perkara yang membatalkan shalat. 
Jika makmum tahuu bahwa shalat imam batal, baik karena imam terkena najis atau melakukan perkara yang membatalkan salat. 
Misalnya, makmum melihat najis yang mengenai imam atau melihat sebagian aurat imam terbuka karena sarungnya bolong


2. Hukumnya Sunnah,
Jika karena imam meninggalkan perkara yang sangat disunnahkan. 
Jika imam sengaja meninggalkan perbuatan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan di dalam salat, maka makmum disunnahkan mufaraqah dari imam tersebut. Misalnya, imam sengaja meninggalkan tasyahud awal atau qunut, dalam kondisi seperti ini makmum disunnahkan mufaraqah agar bisa melakukan tasyahud awal atau qunut

3. Hukumnya Mubah (boleh)
Jika imam memanjangkan shalat. 
Jika imam memanjangkan shalat, maka makmum dibolehkan mufaraqah. Misalnya, imam sujud terlalu lama atau membaca surah yang panjang. 
Dalam kondisi seperti ini, makmum dibolehkan memilih antara terus berjamaah bersama imam atau mufaraqah. 

4. Hukumnya Makruh 
Hukum makruh ini bisa juga menggugurkan keutamaan berjamaah jika mufaraqah tanpa uzur atau tanpa alasan yang membolehkan mufaraqah.
 Misalnya, makmum mufaraqah dari imam padahal imam tidak melakukan perkara yang membatalkan shalat, tidak meninggalkan perkara yang sangat disunahkan dalam shalat atau imam tidak memanjangkan bacaan surah Al-Qur’an. Dalam kondisi seperti ini, makmum dihukumi makruh mufaraqah dari imam. 


5. Hukumnya Haram, jika ada unsur syiar atau wajib berjamaah. 
Misalnya shalat Jumat. Dalam shalat Jumat, makmum haram mufaraqah karena shalat Jumat wajib dilakukan secara berjamaah. Wallahu a'lam.

Itulah Arti Mufaraqah, 5 Hukum Mufaraqah Saat Sholat Berjamaah, Kondisi Boleh dan tidak Boleh & Contohnya. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Prof Quraish Shihab Revisi Arti Kata Jaakum QS At Taubah Ayat 128 dalam Tafsir Al-Mishbah, Karyanya

Baca juga: Pengertian Orang Mukmin dan Ciri-cirinya Berdasarkan Arti dan Tafsir Surat Al Mukminun Ayat 1-11

Baca juga: Bacaan Sholawat Munjiyat Latin, Dilengkapi Arti Bahasa Indonesia dan Keutamaan Mengamalkan

Baca juga: Hukum Menikahkan Pasangan yang Perempuannya Hamil Duluan dan Konsekuensinya, Penjelasan Gus Baha

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved