Berita Palembang

Tonton Ustadz Abdul Somad di BKB, Motor Pemuda di Palembang Hilang, Tukang Parkir Ngaku Tak Tahu

Mengikuti tabligh akbar Ustadz Abdul Somad (UAS) di Pelatan Benten Kuto Besak (BKB) Palembang pada Jumat (27/9/2024) malam.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Korban Saat Membuat Laporan di Polrestabes Palembang - Tonton Ustadz Abdul Somad di BKB, Motor Pemuda di Palembang Hilang, Tukang Parkir Ngaku Tak Tahu 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengikuti tabligh akbar Ustadz Abdul Somad (UAS) di Pelatan Benten Kuto Besak (BKB) Palembang pada Jumat (27/9/2024) malam.

Pemuda bernama Ferliansyah Amirullah (19), warga jalan Kadir TKR Lorong Kelurahan Kecamatan Gandus, Palembang kini harus kehilangan motor kesayangnya saat diparkirkan di kawasan pelatan BKB Palembang.

Hal itu terungkap saat Ferliansyah ditemani orang tuanya, membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (28/9/2024) siang.

Ditemui usai membuat laporan, Ferliansyah mengatakan, motornya ia ketahui telah hilang saat dirinya baru pulang dari menonton tablig akbar ustadz Abdul Somad.

"Saya datang sama teman untuk menonton  tabligh akbar ustadz Abdul Somad, kami parkirkan motor di depan Riverside, kawasan BKB. Saat kami pulang, motor sudah tidak ada lagi," jelas Ferliansyah.

Baca juga: Dapat Rp3,8 Juta, Yudha Maling Motor di Palembang Habiskan Uang Buat Foya-foya, Sudah 9 Kali Beraksi

Baca juga: Viral Curi Motor Diduga Bareng Kekasih di Palembang, Pelaku Sempat Tembaki Polisi Saat Ditangkap

Korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Vario 125, nopol BG 4842 ABC, warna putih tahun 2016, yang ditafsir kerugian sebesar Rp 18 juta.

"Kami tanyain semua tukang parkir disitu, mereka jawab tidak tahu. Jadi saya buat laporan polisi kesini, harapannya pelaku yang mencuri motor saya dapat ditangkap," tutupnya.

Sementara, Laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) R2, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Saat ini laporan pelapor telah diserahkan ke unit Reskrim, untuk ditindaklanjuti. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved