Berita Palembang
Dapat Rp3,8 Juta, Yudha Maling Motor di Palembang Habiskan Uang Buat Foya-foya, Sudah 9 Kali Beraksi
Yudha Pratama (20 tahun) pelaku curanmor di Palembang menghabiskan uang dari hasil penjualan sepeda motor curiannya dengan cara foya-foya di hotel.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Yudha Pratama (20 tahun) pelaku curanmor di Palembang menghabiskan uang dari hasil penjualan sepeda motor curiannya dengan cara foya-foya dan memesan kamar hotel.
Dari hasil menjual motor curian seharga Rp 4 juta, Yudha mendapat bagian Rp 3,8 juta yang kemudian dia pakai untuk bersenang-senang.
Berdasarkan laporan polisi (LP) di Polsek Sukarami ada tiga lokasi yang menjadi tempat pelaku beraksi, namun menurut pengakuan pelaku ia beraksi sudah 9 kali di lokasi berbeda
Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra mengatakan Yudha menyerahkan motor hasil curian kepada Marsal dan memintanya untuk menjual.
Selanjutnya Marsal menjual motor tersebut ke Dedi Asmaran, Dedi adalah penadah barang curian sekaligus yang mempreteli motor dan mengubah warna cat.
Kemudian motor tersebut dijual Dedi ke wilayah Musi Banyuasin.
"Penadah yang bernama Dedi ini sekaligus yang mempreteli dan merakit kembali motor hasil curian. Dedi memberikan uang kepada Marsal Rp 4 juta untuk satu motor, lalu Marsal dapat imbalan Rp 200 ribu, sisanya uang diberikan ke Yudha," tuturnya.
Dari hasil interogasi penyidik, pelaku Yudha menggunakan uang hasil curian dengan berfoya-foya dan ngamar di hotel. Pihaknya juga masih mengejar dua orang rekan Yudha yang turut serta dalam aksi curanmor.
"Iya dia ngaku uangnya untuk pesan kamar, ya setiap habis motornya laku dia ngamar dan foya-foya, " katanya.
Polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, beberapa kaleng cat semprot, pakaian yang digunakan pelaku.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Korsek Bawaslu Empat Lawang Diputus Tak Layak DKPP, Begini Respon Ketua Bawaslu Sumsel |
![]() |
---|
2 Pejabat dan 1 Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin |
![]() |
---|
3 Kurir Narkoba Tertunduk Sabunya Dimusnahkan Kejari & Polrestabes Palembang, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Eks Wawako Fitri & Suami Jalani Sidang Perdana 30 September 2025,Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang |
![]() |
---|
Rencana DOB Pantai Timur dan Kikim Area, Prof Alfitri: Jangan Jadi Ajang Bagi- bagi Kekuasaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.