Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina
Orangtua 4 Pembunuh AA Siswi SMP di Palembang Bakal Ikut Demo, Tuntut Anaknya Dibebaskan
Orangtua empat remaja tersangka pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP Palembang akan ikut demo di Kejati Sumsel menuntut anaknya dibebaskan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Para pelaku dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 3 miliar.
"Namun kita sudah berkoordinasi dengan keluarga tersangka, Dinas Sosial, untuk mempertanggung jawabkan ulah mereka, dan akan dibawa Dinsos Indralaya dengan waktu tidak ditentukan," bebernya.
3 Pelaku Direhabilitasi
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, terkait tersangka berinisial MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun) yang tidak ditahan, melainkan direhabilitasi, Harryo menjelaskan, hal tersebut sesuai undang-undang perlindungan anak pasal 32.
Hal tersebut berdasarkan yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan, karena kondisi ketiga masih berstatus anak-anak.
"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo
Lanjutnya, maka pihak keluarga memohon kepada pihak kepolisian membantu menitipkan (atas permintaan keluarga) ke panti rehabilitasi anak di Ogan Ilir yang ada di kawasa Indralaya.
"Di sana, ketiga pelaku dalam pengawasan pihak keluarga dan pihak dinsos serta kepolisian. Hingga saat ini ketiga sudah dibawa Indralaya," ungkap Harryo kembali.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Besok Sidang Perdana, Begini Kondisi Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan AA, Sehat Dapat Pembinaan |
![]() |
---|
Orangtua Tersangka Pembunuh Siswi SMP di Palembang Gelar Demo, Yakin Anaknya Tak Bersalah |
![]() |
---|
Besok, Sidang Perdana Pembunuhan AA Siswi SMP di Palembang, Bakal Digelar Tertutup |
![]() |
---|
Minta 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP Palembang Dibebaskan, Massa dari KOMPAK akan Demo di Kejati Sumsel |
![]() |
---|
'Berani Sumpah Pocong' IS Tersangka Pembunuh AA Siswi SMP Palembang Ngaku Bukan Pelaku ke Orangtua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.