Berita Ogan Ilir
Dikenal 'Licin', Tersangka Penipuan 200 Karung Beras di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Buron 2 Tahun
Pelarian Adhy Suryadi tersangka penggelapan dan penipuan jual-beli beras asal Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sumsel terhenti setelah dia ditangkap polisi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pelarian Adhy Suryadi tersangka penggelapan dan penipuan jual-beli beras asal Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sumsel harus terhenti setelah dia akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Perkara yang terjadi pada 2022 lalu itu ditangani Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Lubuk Keliat.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah mengatakan, tersangka terkenal licin saat melarikan diri.
"Semalam sekira pukul 23.30, tersangka akhirnya diamankan di kediamannya wilayah Lubuk Keliat," kata Yusri didampingi Kanit Reskrim Ipda Fitra Hadi, Jumat (27/9/2024).
Diketahui, tersangka terlibat penggelapan dan penipuan pada Agustus 2022 lalu.
Ketika itu tersangka beserta dua rekannya memesan 200 karung beras dari seorang penjual sembako.
Hasil penyelidikan, tersangka berjanji akan melunasi pembayaran sebesar Rp 27 juta.
"Namun ketika itu tersangka ingkar janji dan kembali berjanji akan melunasi pembayaran dalam waktu 10 hari," terang Yusri.
Lagi-lagi, tersangka tak menepati janji hingga membuat penjual sembako merasa tertipu dan melaporkan perkara ini ke polisi.
Selama pelarian, tersangka dilaporkan kerap berpindah-pindah tempat.
Informasi yang diterima Polsek Tanjung Batu, tersangka sempat menetap di Jambi untuk menghilangkan jejak.
Pelarian tersangka akhirnya terendus juga saat kembali ke kediamannya di Lubuk Keliat.
Tak membuang waktu, polisi meringkus tersangka beserta barang bukti berupa selembar kwitansi jual-beli beras sebanyak 200 karung.
Ada pula selembar surat pernyataan akan melunasi pembayaran yang ditandatangani tersangka.
"Kini tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yusri menegaskan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Nyambi Jual Sabu ke Warga Kampungnya, Petani di Ogan Ilir Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Kepsek di Muara Enim Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara Usai Tabrak 1 Keluarga, Korban Minta Keadilan |
![]() |
---|
Jambret Tas Milik Pengendara Wanita di Jalinsum, Pria di Ogan Ilir Diamuk Massa, Rekannya Kabur |
![]() |
---|
Pasutri di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Hendak Jual Sabu dan Ekstasi, Ngaku Baru Pertama Kali |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.