Pilkada Musi Rawas 2024

Bawaslu Tetapkan Jam Kampanye Pilkada Musi Rawas 2024 Mulai Pukul 09.00 hingga 18.00

KPU Musi Rawas juga telah menetapkan waktu atau jadwal kampanye kepada masing-masing pasangan calon, yakni mulai dari pukul 09.00 Wib hingga 18.00 WIB

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/EKO MUSTIAWAN
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Tahapan Pilkada di Kabupaten Musi Rawas tahun 2024, kini memasuki masa kampanye sejak 25 September lalu dan akan berlangsung hingga 24 November mendatang.

Di masa kampanye tersebut, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengungkapkan beberapa potensi-potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi, sehingga perlu diwaspadai. 

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansah mengatakan, semua terkait masa kampanye sendiri telah diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 3024. 

"Soal kampanye di Pilkada serentak tahun 2024 ini, sudah diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024," kata Agus, Jumat (27/09/2024).

Dikatakan Agus, dalam aturan tersebut, juga dijelaskan beberapa hal yang dilarang dalam kampanye, mulai dari lokasi, hingga isi orasi yang disampaikan dalam kampanye. 

"Kalau untuk lokasi yang dilarang untuk berkampanye itu seperti di tempat ibadah, baik itu masjid, gereja maupun tempat ibadah lainnya, kemudian juga di lingkungan pendidikan," ucap Agus. 

Baca juga: Nomor Urut Paslon di Pilkada Musi Rawas 2024, Ratna Machmud-Suprayitno No 1, Suwarti-Thamrin No 2

Sedangkan untuk larangan kampanye yang mengunakan orasi, seperti menyebarkan kebencian, baik kepada seseorang, agama, ras dan suku, termasuk juga melakukan kampanye dengan cara menghasut dan memfitnah. 

"Selain itu juga kan KPU sudah membagi zona, untuk Musi Rawas ini ada 2 zona yakni zona 1 dan zona 2, masing-masing zona terdiri dari 7 Kecamatan," jelas Agus. 

Tak hanya itu, KPU Musi Rawas juga telah menetapkan waktu atau jadwal kampanye kepada masing-masing pasangan calon, yakni mulai dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib. 

"Kemudian tidak melibatkan anak-anak yang belum saatnya. Jadi itu, adalah larangan-larangan dalam masa kampanye. Jadi kepada Paslon maupun tim relawannya, diharapkan agar mematuhi apa yang sudah ditetapkan," tegas Agus. 

Tak hanya itu, Bawaslu Musi Rawas juga telah pemetaan terhadap tim Paslon maupun relawan dari masing-masing Paslon, termasuk juga akun-akun media sosial (Medsos) yang akan digunakan berkampanye di medsos oleh setiap Paslon. 

"Setiap Paslon itu kan wajib melaporkan akun-akun medsos yang akan digunakan ke KPU, yang ditembuskan ke Bawaslu dan pihak kepolisian. Ini juga akan kami pantau dan awasi," ungkap Agus. 

Sebab menurut Agus, kampanye melalui medsos tersebut, tentu ada beberapa potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi, seperti melakukan kampanye black camping, ataupun menyebarkan ujaran kebencian dan kampanye negatif lainnya. 

"Jadi, mari sama-sama kita awasi, termasuk masyarakat bisa mengawasinya," imbuh Agus. 

Selain itu sambung Agus, beberapa potensi pelarangan lainnya di masa kampanye ini adalah, ketidaknetralan ASN, tenaga honorer hingga Kapela Desa (Kades) dan perangkat desa. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved