Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina

Yakin Bukti ini Penguat Anaknya Tak Bersalah,Ortu 4 Pembunuh Siswi SMP Palembang Minta Kasus Disetop

 Orangtua 4 pelajar pembunuh dan pelaku rudapaksa siswi SMP di Palembang meyakini bahwa anaknya tidak bersalah. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Kuasa hukum bersama orangtua tersangka pembunuhan AA melakukan jumpa pers, Rabu (25/9/2024). 

"Untuk sandal korban hingga kini masih dicari yang katanya dibakar," ucap Kapolrestabes. 

Atas ulahnya ke empat tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana. 

Para pelaku dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 3 miliar.

"Namun kita sudah berkoordinasi dengan keluarga tersangka, Dinas Sosial, untuk mempertanggung jawabkan ulah mereka, dan akan dibawa Dinsos Indralaya dengan waktu tidak ditentukan," bebernya.

3 Pelaku Direhabilitasi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan,  terkait tersangka berinisial MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun) yang tidak ditahan, melainkan direhabilitasi, Harryo menjelaskan, hal tersebut sesuai undang-undang perlindungan anak pasal 32.

 Hal tersebut berdasarkan yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan, karena kondisi ketiga masih berstatus anak-anak. 

"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo 

Lanjutnya, maka pihak keluarga memohon kepada pihak kepolisian membantu menitipkan (atas permintaan keluarga) ke panti rehabilitasi anak di Ogan Ilir yang ada di kawasa Indralaya. 

"Di sana, ketiga pelaku dalam pengawasan pihak keluarga dan pihak dinsos serta kepolisian.  Hingga saat ini ketiga sudah dibawa Indralaya," ungkap Harryo kembali. 

Ayah Korban Kecewa

Tidak ditahannya tiga dari empat pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhada AA (13 tahun) siswi SMP di Palembang memberi dampak kekecewaan kepada keluarga korban. 

Meski masih berstatus anak di bawah umur, namun keluarga AA menilai perbuatan ketiga pelaku sudah di luar batas kewajaran sehingga pantas dihukum.

Untuk itu, keluarga AA terus berusaha mencari keadilan. 

 Keluarga tak terima tiga dari empat pelaku hanya menjalani rehabilitasi, tanpa dipenjara seperti tersangka tindak pidana pada umumnya.

Saat menjadi tamu podcat YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, orang tua yakni ayah dan tante AA mengemukakan keinginan mereka.

"Yang kami permasalahkan, para pelaku ini disebutkan di bawah umur. Tiga dari empat pelaku direhabilitasi. Di bawah umur tapi mereka membunuh, memperkosa, apakah sesuai di bawah umur?" kata tante AA dilihat di tayangan YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Kamis (12/9/2024).

Pihak keluarga memohon kepada aparat berwenang untuk memproses hukum para pelaku dengan seadil-adilnya.

 "Jangan karena di bawah umur, lalu direhabilitasi. Setelah direhabilitasi, mungkin mereka akan dikembalikan kepada orang tua."

"Sedangkan mereka melakukan kejahatan, masih di bawah bimbingan orang tua. Jadi untuk apa lagi dikembalikan kepada orang tuanya," tutur tante AA.

"Sedangkan orangtuanya sendiri tidak bisa membimbing," timpal Denny Sumargo.

Keluarga AA juga khawatir para pelaku setelah menjalani rehabilitasi dan dibebaskan, mereka akan dikendalikan orang dewasa untuk berbuat kejahatan.

"Nanti mereka berbuat kejahatan kembali (dan direhabilitasi) dengan alasan di bawah umur. Jangan sampai ada AA berikutnya," ujar tante AA.

Sementara ayah AA, Safarudin mengaku memaafkan para pelaku, namun hukum tetap harus ditegakkan.

"Saya memaafkan karena Tuhan saja mengampuni hamba-Nya. Tapi saya ingin hukum dijalankan, pelaku harus dipenjara," kata Safarudin sambil menitikkan air mata.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved