Berita Viral

Penderitaan Agus Salim Alami Buta Usai Disiram Air Keras Oleh Karyawan Magang: Lebih Baik Dibunuh

Kehidupan Muhammad Agus Salim korban disiram air panas oleh karyawan training di cafe tempatnya bekerja kini berubah drastis usai mengalami kebutaan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
youtube CURHAT BANG Denny Sumargo
Kehidupan Muhammad Agus Salim korban disiram air panas oleh karyawan training di cafe tempatnya bekerja kini berubah drastis usai mengalami kebutaan 

"Saat ini berdasarkan keterangan pelaku, yang bersangkutan membeli air keras itu di toko online," ucap Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat diwawancarai, Kamis (5/9/2024) dilansir dari Serambinews.com.

Kepada polisi, JJS mengaku menggunakan air keras untuk menyakiti MA karena terinspirasi oleh beberapa kasus yang pernah terjadi. 

Menurut pelaku, air keras merupakan cara paling efektif untuk mencederai korban.

"Dianggap efektif oleh pelaku, kemudian ditiru," jelas Arsya.

Arsya menyebut, air keras yang dipakai JJS untuk menyiram MAS biasanya digunakan untuk air aki bekas ataupun pembersih ruangan.

Air keras ini mengandung bahan kimia berbahaya yang mengakibatkan luka bakar terhadap korban.

"Air keras memang beberapa digunakan dalam kegiatan sehari-hari, salah satunya bisa air aki bekas ataupun untuk pembersih ruangan," jelas Arsya.

Motif 

Diberitakan sebelumnya, JJS mengaku sakit hati dengan MAS karena masalah pekerjaan. 

Berangkat dari situ, JJS tega menyiram atasannya menggunakan air keras.

"Untuk modusnya pelaku sakit hati dengan korban," ucap Kapolsek Cengkareng Kompol Stanlly Soselisa.

Korban dan pelaku bekerja di salah satu kafe kawasan Green Lake, Cipondoh, Tangerang.

MAS merupakan atasan JJS. 

Korban disebut kerap memarahi pelaku yang kerap kali salah memasukkan data penjualan.

"Sehingga, membuat korban kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati pelaku," tambah dia.

Akibat perbuatannya, JJS kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Ia pun terancam kurungan maksimal 5 tahun.
 

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved