Berita Palembang

Pjs Bupati OKU Timur, Ogan Ilir dan Musi Rawas Resmi Dikukuhkan Oleh Pj Gubernur Sumsel

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk Pjs Bupati OKU Timur yaitu Edward Juliartha, Pjs Bupati OI yaitu Kurniawan dan Pjs Bupati Mura yaitu Deva Octavianu

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
Pengukuhan Pjs OKU Timur, OI dan Mura serta Penyerahan SK Plt Bupati Muratara di Griya Agung, Selasa (24/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengukuhkan tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di OKU Timur, Ogan Ilir (OI) dan Musi Rawas (Mura).

"Hari ini diserahkan SK Pjs untuk tiga kabupaten yaitu OKU Timur, OI dan Mura," kata Elen Setiadi, Selasa (24/9/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk Pjs Bupati OKU Timur yaitu Edward Juliartha, Pjs Bupati OI yaitu Kurniawan dan Pjs Bupati Mura yaitu Deva Octavianus Coriza. 

Sementara itu khusus Muratara yang jadi Plt Bupati Muratara, Innayatullah yang sebelumnya Wakil Bupati Muratara.

Karena hanya Devi Suhartoni yang mencalonkan diri kembali. 

"Untuk Pjs karena Bupati yang menjabat mencalonkan diri kembali sehingga pada masa kampanye cuti. Nanti setelah masa kampanye habis menjabat kembali pada 24 November, sehingga Pjs ini hanya dua bulan," katanya.

Baca juga: Nomor Urut Tiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Sumsel, HDCU 1, ERA 2, MATAHATI 3

Baca juga: Khawatir Soal Penertiban, Pedagang Pasar 16 Ilir Curhat ke Calon Gubernur Sumsel Eddy Santana Putra

Menurutnya, diharapkan roda pemerintahan di Kabupaten OKU Timur, Ogan Ilir, Musi Rawas dan Muratara tetap berjalan sebagaimana biasanya hingga batas waktu habisnya masa cuti Bupati  definitif yang tengah mengikuti tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Lebih jauh Elen meminta Pjs dan Plt Bupati, selaku kepala daerah sementara, dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam persiapan Pilkada dengan  berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerah masing-masing.

"Masa tugas Pjs dan Plt Bupati ini  kurang lebih hanya dua bulan sebagai pelaksana tugas dan pejabat sementara untuk tetap melaksanakan tugas sebagai bupati termasuk penyuapan Pilkada. Mereka juga mengkoordinasikan ini bersama Forkopimda, dan mengajak seluruh ASN untuk menjaga netralitas," katanya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved