Penggeledahan di Tulung Selapan OKI
Terlibat TPPU Narkoba, Sutarnedi 'Crazy Rich' OKI Divonis 5 Tahun Penjara, Rumah & Emas Dikembalikan
Selain pidana penjara 5 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 60 hari.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- H Sutarnedi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU hasil narkotika oleh PN Palembang, sama dengan tuntutan jaksa, sementara terdakwa lain dihukum 4 tahun.
- Hakim menilai perbuatannya berskala besar dan merusak moral, dengan denda Rp10 juta subsider 60 hari kurungan.
- Sejumlah aset dirampas negara, namun sebagian tanah dan perhiasan dikembalikan kepada terdakwa dan keluarganya.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada H Sutarnedi, yang dikenal sebagai “Crazy Rich” asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika, Rabu (29/4/2026).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Apri Maikel Jekson, divonis 4 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Sutarnedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana eks Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, serta membelanjakan hasil narkotika untuk menyembunyikan asal-usulnya,” ujar majelis hakim.
Selain pidana penjara 5 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 60 hari.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merupakan rangkaian pencucian uang dalam skala besar dan masif, berdampak pada rusaknya moral generasi muda, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Terlibat Cuci Uang Bisnis Narkoba, Keponakan Crazy Rich Tulung Selapan OKI Divonis 6 Tahun Penjara
Baca juga: Akademisi Sorot Tuntutan 5 Tahun TPPU Narkoba Crazy Rich OKI, Dinilai Tak Seimbang Lama Kejahatan
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut.
Sejumlah barang bukti berupa tanah dan bangunan di kawasan Tangga Takat dan Silaberanti Palembang, beberapa kendaraan, serta sejumlah rekening dirampas untuk negara.
Sementara itu, sebidang tanah seluas 606 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Dusun III Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI dikembalikan kepada terdakwa.
Majelis hakim juga memerintahkan agar perhiasan emas, seperti gelang, kalung, dan cincin, dikembalikan kepada keluarga terdakwa.
Usai putusan, baik JPU maupun tim penasihat hukum Sutarnedi menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam tuntutan, JPU meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta serta seluruh aset dirampas untuk negara.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Terlibat 'Cuci Uang' Bisnis Narkoba, Keponakan Crazy Rich Tulung Selapan OKI Divonis 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Akademisi Sorot Tuntutan 5 Tahun TPPU Narkoba 'Crazy Rich' OKI, Dinilai Tak Seimbang Lama Kejahatan |
|
|---|
| Sosok Haji Sutar, 'Crazy Rich' Tulung Selapan OKI Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus TPPU Narkoba |
|
|---|
| Rekening Tembus Rp81,3 M, Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan OKI Dituntut 5 Tahun Bui TPPU Narkoba |
|
|---|
| Rumah Mewah Haji Sutar di Tulung Selapan OKI Digeledah, Kades Sebut Tak Ada Barang Berharga Dibawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Terlibat-TPPU-Narkoba-Sutarnedi-Crazy-Rich-OKI-Divonis-5-Tahun-Penjara-Rumah-Emas-Dikembalikan.jpg)