Penggeledahan di Tulung Selapan OKI

Terlibat TPPU Narkoba, Sutarnedi 'Crazy Rich' OKI Divonis 5 Tahun Penjara, Rumah & Emas Dikembalikan

Selain pidana penjara 5 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 60 hari.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
VONIS -- H Sutarnedi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang atau dikenal sebagai 'Crazy Rich' asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI, menjalani sidang putusan vonis di PN Palembang, Rabu (29/4/2026). Sutarnedi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta. 

Ringkasan Berita:
  • H Sutarnedi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU hasil narkotika oleh PN Palembang, sama dengan tuntutan jaksa, sementara terdakwa lain dihukum 4 tahun.
  • Hakim menilai perbuatannya berskala besar dan merusak moral, dengan denda Rp10 juta subsider 60 hari kurungan.
  • Sejumlah aset dirampas negara, namun sebagian tanah dan perhiasan dikembalikan kepada terdakwa dan keluarganya.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada H Sutarnedi, yang dikenal sebagai “Crazy Rich” asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika, Rabu (29/4/2026).

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Apri Maikel Jekson, divonis 4 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Sutarnedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana eks Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, serta membelanjakan hasil narkotika untuk menyembunyikan asal-usulnya,” ujar majelis hakim.

Selain pidana penjara 5 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 60 hari.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merupakan rangkaian pencucian uang dalam skala besar dan masif, berdampak pada rusaknya moral generasi muda, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Terlibat Cuci Uang Bisnis Narkoba, Keponakan Crazy Rich Tulung Selapan OKI Divonis 6 Tahun Penjara

Baca juga: Akademisi Sorot Tuntutan 5 Tahun TPPU Narkoba Crazy Rich OKI, Dinilai Tak Seimbang Lama Kejahatan

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut.

Sejumlah barang bukti berupa tanah dan bangunan di kawasan Tangga Takat dan Silaberanti Palembang, beberapa kendaraan, serta sejumlah rekening dirampas untuk negara.

Sementara itu, sebidang tanah seluas 606 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Dusun III Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI dikembalikan kepada terdakwa.

Majelis hakim juga memerintahkan agar perhiasan emas, seperti gelang, kalung, dan cincin, dikembalikan kepada keluarga terdakwa.

Usai putusan, baik JPU maupun tim penasihat hukum Sutarnedi menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam tuntutan, JPU meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta serta seluruh aset dirampas untuk negara.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved