Gadis Tewas di Padang Pariaman
Pemilik Rumah Buka Suara Terkait Kasus Indra Tersangka Pembunuh NKS, Tegaskan Bukan Keluarga
Pemilik rumah tempat Indra Septiarman tersangka pembunuhan NKS bersembunyi hingga ditangkap buka suara.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Setelah kejadian tragis pada Jumat (6/9/2024), IS rupanya sempat kembali ke rumah untuk mengganti pakaian yang kotor dan basah akibat hujan.
Tak hanya itu, ia bahkan kembali ke warung tempat terakhir bertemu dengan NKS.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan dan keluarga segera melakukan pencarian untuk menemukan NKS.
NKS akhirnya ditemukan tewas dalam kondisi terkubur tanpa busana, Minggu (9/9/2024) sore.
Kepolisian menduga kuat NKS sudah tidak bernyawa saat dikuburkan oleh tersangka IS.
Dugaan ini disampaikan berdasarkan informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihak kepolisian.
"Dari tim forensik disampaikan tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk ke paru-paru korban," ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat pers rilis di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).
Hal ini didukung dengan fakta korban disekap selama enam menit, yang diduga menyebabkan korban tidak bisa bernapas.
Namun, tersangka tidak mengetahui apakah korban sudah meninggal saat dikuburkan, tetapi ia memastikan korban sudah tidak sadarkan diri selama penyekapan.
"Kuat dugaan korban sudah meninggal, tetapi kami akan menyampaikan informasi lebih lengkap setelah hasil autopsi keluar," pungkas Irjen Pol Suharyono.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.
Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com
Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono.
Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Indra Septiarman
Indra Septiarman Tertangkap
Nia Kurnia Sari
Gadis Tewas di Padang Pariaman
Polres Padang Pariaman
'In Dragon Dihukum Mati, Nak', Tangis Ibu Gadis Penjual Gorengan yang Anaknya Tewas Dibunuh Indra |
![]() |
---|
Akhir Nasib Indra Septiarman Pembunuh NKS Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Divonis Mati |
![]() |
---|
Hancur Hati Ayah NKS, Penjual Gorengan Tewas di Padang Pariaman, Makam Anaknya Dipakai Syuting |
![]() |
---|
Kejamnya Indra Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Korban Sempat Diseret ke Jurang 20 Meter |
![]() |
---|
Rekontruksi Kasus Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman, Jasad NKS Dihanyutkan Indra ke Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.