Berita Viral

Detik-detik Wartawan Jambak Rambut Satu dari 5 Tersangka Pembunuh Bocah Asal Cilegon Wajah Dilakban

Salah satu wartawan jambak rambut tersangka wanita penculikan dan pembunuhan APH, bocah yang tewas di Cilegon viral di media sosial.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Polisi melakukan ekspose kasus pembunuhan terhadap bocah Cilegon, Senin (23/9/2024). Satu dari lima orang tersangka rambut dijambak wartawan. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ada kejadian mengejutkan terjadi manakala Polres Cilegon menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan bocah APH yang ditemukan wajah dilakban di pantai Cihara.

Setelah salah satu tersangka rambutnya dijambak seorang wartawan perempuan lantaran geram tindakan sadis dilakukan para pelaku.

Dalam video yang beredar, salah satu diunggah Instagram @kabar_banten, Senin (23/9/2024) memperlihatkan detik-detik wartawan wanita menjambak rambut satu dari lima tersangka pembunuhan bocah di Cilegon.

Aksi itu terjadi saat kelima tersangka dihadirkan dalam pres rilis pada Senin (23/9/2024), di Mapolres Cilegon.

Tampak wanita yang mengenakan baju pink dengan sigap menjambak rambut salah satu wanita yang jadi tersangka.

Aksi wartawan ini pun sontak dilerai oleh salah satu polisi yang menjaga para tersangka.

Wartawan tersebut tampak geram dengan tersangka wanita yang tega membunuh bocah 5 tahun.

Sebagaimana diketahui, kelima pelaku bernama Rahmi, Saenah, dan Emi, merupakan perempuan. Sementara dua lainnya, Yayah dan Ujang merupakan pria.

Salah satu wartawan jambak rambut tersangka wanita penculikan dan pembunuhan APH, bocah yang tewas di Cilegon viral di media sosial.
Salah satu wartawan jambak rambut tersangka wanita penculikan dan pembunuhan APH, bocah yang tewas di Cilegon viral di media sosial. (Ig@kabar_banten)

Tiga orang tersangka Rahmi, Saenah, dan Emi, merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.

Baca juga: Peran 2 Pria Tersangka Pembunuhan Bocah yang Tewas di Cilegon, Ikut Membantu karena Dibayar

Dari tiga tersangka itu, Saenah alias SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.

Sementara dua tersangka pria, Yayah dan Ujang ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Naranegra, dikutip dari TribunBanten, Senin (23/9/2024).

Adapun dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55.

"Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved