Berita Viral
Detik-detik Wartawan Jambak Rambut Satu dari 5 Tersangka Pembunuh Bocah Asal Cilegon Wajah Dilakban
Salah satu wartawan jambak rambut tersangka wanita penculikan dan pembunuhan APH, bocah yang tewas di Cilegon viral di media sosial.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ada kejadian mengejutkan terjadi manakala Polres Cilegon menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan bocah APH yang ditemukan wajah dilakban di pantai Cihara.
Setelah salah satu tersangka rambutnya dijambak seorang wartawan perempuan lantaran geram tindakan sadis dilakukan para pelaku.
Dalam video yang beredar, salah satu diunggah Instagram @kabar_banten, Senin (23/9/2024) memperlihatkan detik-detik wartawan wanita menjambak rambut satu dari lima tersangka pembunuhan bocah di Cilegon.
Aksi itu terjadi saat kelima tersangka dihadirkan dalam pres rilis pada Senin (23/9/2024), di Mapolres Cilegon.
Tampak wanita yang mengenakan baju pink dengan sigap menjambak rambut salah satu wanita yang jadi tersangka.
Aksi wartawan ini pun sontak dilerai oleh salah satu polisi yang menjaga para tersangka.
Wartawan tersebut tampak geram dengan tersangka wanita yang tega membunuh bocah 5 tahun.
Sebagaimana diketahui, kelima pelaku bernama Rahmi, Saenah, dan Emi, merupakan perempuan. Sementara dua lainnya, Yayah dan Ujang merupakan pria.

Tiga orang tersangka Rahmi, Saenah, dan Emi, merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.
Baca juga: Peran 2 Pria Tersangka Pembunuhan Bocah yang Tewas di Cilegon, Ikut Membantu karena Dibayar
Dari tiga tersangka itu, Saenah alias SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.
Sementara dua tersangka pria, Yayah dan Ujang ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Naranegra, dikutip dari TribunBanten, Senin (23/9/2024).
Adapun dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55.
"Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ujarnya.
APH Bocah Asal Cilegon
Bocah Hilang Diculik
5 Tersangka Penculik dan Pembunuh
Pantai Cihara
Pembunuhan di Lebak Banten
Polres Cilegon
Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Terbuka Soal Tunjangan DPR, Sebut Dirinya "Bego" |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina, Wanita yang Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Berprofesi Mentereng di Denmark |
![]() |
---|
Ini kata Lisa Mariana Soal Kelanjutan Proses Hukum Usai Hasil Tes DNA Anak Tak Identik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasihnya Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Dosen Wanita di Nias Lempar Skripsi ke Lantai Buat Mahasiswa Emosi, Kampus Bertindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.