Pembunuhan Bocah di Cilegon

Peran 2 Pria Tersangka Pembunuhan Bocah yang Tewas di Cilegon, Ikut Membantu karena Dibayar

Terungkap peran kedua tersangka pria dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan APH (5) bocah yang di tewas di Cilegon, kini terancam penjara 15 tah

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Para tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus di Polres Cilegon, Senin (23/9/2024). Peran kedua tersangka pria ternyata ikut bunuh korban. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap peran kedua tersangka pria dalam kasus penculikan dan pembunuhan APH (5) bocah yang di tewas di Cilegon.

Diketahui, penculikan dan pembunuhan itu melibatkan 5 orang.

Dua di antaranya adalah pria bernama Yayah dan Ujang.

Sementara tiga lainnya adalah perempuan bernama Rahmi, Saenah, dan Emi.

Kelima tersangka dihadirkan dalam pres rilis pada Senin (23/9/2024), di Polres Cilegon.

Tiga orang tersangka Rahmi, Saenah, dan Emi, merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.

Dari tiga tersangka itu, Saenah alias SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.

Sementara dua tersangka pria, Yayah dan Ujang berperan ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegra, dikutip dari TribunBanten, Senin (23/9/2024).

Adapun dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55.

"Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ujarnya.

Baca juga: VIDEO Tangis Orangtua Bocah yang Tewas di Cilegon, Ternyata Ibu Korban Baru Melahirkan

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku.

Hasil koordinasi dengan jaksa, untuk kelima tersangka dikenakan Pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ucapnya.

Sosok 5 Tersangka Penculik dan Pembunuh Bocah APH Asal Cilegon, Ditemukan Tewas Wajah Dilakban
Sosok 5 Tersangka Penculik dan Pembunuh Bocah APH Asal Cilegon, Ditemukan Tewas Wajah Dilakban (kolase/Youtube Tribunsumsel)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved