Berita Palembang
Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Gugat PT BCR ke Pengadilan, Berharap Revitalisasi Ditunda
Gugatan pedagang Pasar 16 Ilir terhadap perjanjian antara Perumda Pasar Palembang Jaya dengan PT BCR digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gugatan pedagang Pasar 16 Ilir terhadap perjanjian antara Perumda Pasar Palembang Jaya dengan PT Bima Citra Realty (BCR) masuk dalam tahap sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (23/9/2024).
Sidang ini dihadiri sejumlah perwakilan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang didampingi kuasa hukumnya Afdhal SH.
Namun dari pihak tergugat tidak ada yang hadir, sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2024 nanti.
Afdhal mengatakan, yang mereka gugat adalah perjanjian antara Perumda Pasar Palembang Jaya dengan PT BCR. Di mana legal standing yang dibuat dengan akte notaris itu dinilai tidak melibatkan pedagang.
"Ada dua tergugat dan dua turut tergugat. Tergugat 1 PT Bima Citra Realty, tergugat 2 perumda pasar. Turut tergugat notaris dan BPN Palembang," kata Afdhal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kios di Pasar 16 Ilir Palembang Dirusak dan Dijarah, Pedagang Melapor ke Polda Sumsel
Dia menjelaskan, perjanjian tersebut sangat merugikan para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang. Sejak ada perjanjian itu pedagang merasa terzolimi.
Harga kios yang dijual PT BCR dinilainya sangat tidak masuk akal. Maka itu, ia meminta pihak terkait memperhatikan nasib pedagang dan mengembalikan Pasar 16 Ilir Palembang seperti dulu.
"Semula kami berdagang lancar saja, tapi sekarang para pedagang jadi susah. Maka itu, kami meminta agar revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang ditunda," tegasnya.
Sekretaris Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel, Irwansyah Masri menambahkan perjanjian legal standing antara PT BCR dan Perumda Pasar Palembang mengakibatkan kerugian kepada para pedagang.
Ia menjelaskan, situasi Pasar 16 Ilir Palembang saat ini sangat luar biasa ketegangannya. Beberapa kejadian terjadi seperti penutupan hingga dugaan pengerusakan kios oleh oknum tidak dikenal.
"Karena kekuasaan dipegang PT BCR yang diberikan oleh perumda pasar membuat mereka semena-mena terhadap Pasar 16 Ilir Palembang," kata Irwansyah.
Para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang saat ini masih berdagang. Namun dengan suasana yang tidak stabil ini membuat para konsumen enggan datang ke lapak-lapak pedagang.
Sebab para pedagang merasa saat ini mereka tidak tenang dan nyaman dalam berjualan dalam situasi yang terjadi di Pasar 16 Ilir Palembang.
"Bagaimana orang mau beli, pedagang saja tidak tenang berjualan. Karena pedagang selalu dirong-rong terus oleh PT BCR," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kerajinan Sulam Angkinan di Kampung Sunan, Pertahankan 15 Motif dan Tradisi Pakaian Adat Palembang |
![]() |
---|
Surati Presiden Prabowo, IKA KAMSRI Minta Pertimbangan Hukum untuk H Halim |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Palembang, Wanita Muda Tewas Usai Tabrak Truk di Depannya, Baru Pulang Kerja |
![]() |
---|
Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 pada Anak, DSA Sebut Pentingnya Pola Hidup Sehat Sejak Dini |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Pastikan Rombak Manajemen Sejumlah BUMD, DPRD Dorong Profesionalitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.