Berita Viral

Diupah Rp 100 Ribu, Nasib Ujang dan Yayan Berperan Buang Jasad Bocah Cilegon, Tertunduk Menyesal

Yahya dan Ujang dua dari lima tersangka penculik dan pembunuh APH (5) Bocah asal Cilegon ditemukan tewas dengan wajah terlakban bakal dikenalkan hukum

Editor: Moch Krisna
kolase/Youtube Tribunsumsel
Sosok 5 Tersangka Penculik dan Pembunuh Bocah APH Asal Cilegon, Ditemukan Tewas Wajah Dilakban 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Yayan dan Ujang dua dari lima tersangka penculik dan pembunuh APH (5) Bocah asal Cilegon ditemukan tewas dengan wajah terlakban bakal dikenalkan hukuman berat.

Bak menyesal, dalam konferensi pers digelar,  Yahya dan Ujang berkepala plontos terlihat hanya menundukan kepalanya.

Dalam perannya, Yayan dan Ujang diketahui diminta untuk membuang jasad APH dengan upah Rp 100 Ribu oleh tesangka lainnya Saenah dan Rahmi.

Atas tindakan tersebut, Yayan dan Ujang diancam dengan undang undang perlindungan anak.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan para tersangka terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," ucapnya melansir dari Tribunbanten.com, Senin (23/9/2024).

Pembunuh anak perempuan berusia lima tahun berinisial S, yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, korban ternyata sempat melakukan perlawanan sebelum dibunuh.
Pembunuh anak perempuan berusia lima tahun berinisial S, yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, korban ternyata sempat melakukan perlawanan sebelum dibunuh. ((DOC. Kepolisian Republik Indonesia)/Kompas.com)

Adapun dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55.

"Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku.

Hasil koordinasi dengan jaksa, untuk kelima tersangka dikenakan Pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ucapnya.

Awal Mula Penculikan

Terungkap awal mula kekejaman lima tersangka culik dan bunuh APH (5), bocah yang ditemukan tewas di Cilegon.

Kelima tersangka di antaranya tiga perempuan bernama Saenah (38), Emi (23), Rahmi (38), dan dua pria Ujang (22) dan Yayah (32).

Tiga orang tersangka Rahmi, Saenah, dan Emi, merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.

Halaman
1234
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved