Berita Viral
Diupah Rp 100 Ribu, Nasib Ujang dan Yayan Berperan Buang Jasad Bocah Cilegon, Tertunduk Menyesal
Yahya dan Ujang dua dari lima tersangka penculik dan pembunuh APH (5) Bocah asal Cilegon ditemukan tewas dengan wajah terlakban bakal dikenalkan hukum
TRIBUNSUMSEL.COM -- Yayan dan Ujang dua dari lima tersangka penculik dan pembunuh APH (5) Bocah asal Cilegon ditemukan tewas dengan wajah terlakban bakal dikenalkan hukuman berat.
Bak menyesal, dalam konferensi pers digelar, Yahya dan Ujang berkepala plontos terlihat hanya menundukan kepalanya.
Dalam perannya, Yayan dan Ujang diketahui diminta untuk membuang jasad APH dengan upah Rp 100 Ribu oleh tesangka lainnya Saenah dan Rahmi.
Atas tindakan tersebut, Yayan dan Ujang diancam dengan undang undang perlindungan anak.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan para tersangka terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," ucapnya melansir dari Tribunbanten.com, Senin (23/9/2024).

Adapun dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55.
"Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku.
Hasil koordinasi dengan jaksa, untuk kelima tersangka dikenakan Pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ucapnya.
Awal Mula Penculikan
Terungkap awal mula kekejaman lima tersangka culik dan bunuh APH (5), bocah yang ditemukan tewas di Cilegon.
Kelima tersangka di antaranya tiga perempuan bernama Saenah (38), Emi (23), Rahmi (38), dan dua pria Ujang (22) dan Yayah (32).
Tiga orang tersangka Rahmi, Saenah, dan Emi, merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.
APH Bocah Asal Cilegon
Bocah Hilang Diculik
Bocah Tewas Wajah Dilakban
5 Tersangka Penculik dan Pembunuh
Kapolres Cilegon
Anak Mantan Bupati, Ini Sosok Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Jejak Kasus Litao Anggota DPRD Wakatobi yang Ditahan karena Pembunuhan 11 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Jejak Karier Politik Wahyudin Moridu Sebelum Viral, Moncer Jadi Anggota Dewan Sejak Umur 24 Tahun |
![]() |
---|
Reaksi Istri Anggota DPRD Gorontalo Soal "Pengakuan Dosa" Suami Viral Rampok Uang Negara dengan WIL |
![]() |
---|
Alasan PDIP Pecat Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo usai Sesumbar Rampok Uang Negara agar Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.