Pilkada Empat Lawang 2024

Paslon HBA-Henny Bakal Tempuh Upaya Hukum Pasca KPU Empat Lawang Nyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Bakal pasangan calon Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati bereaksi pasca tidak memenuhi syarat oleh KPU Empat Lawang dalam berkas diajukan.

|
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Moch Krisna
Handout
Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati 

“KPU berpedoman pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 83 ayat 1 sampai 4 bahwa ketika seorang kepala daerah yang statusnya terdakwa itu diberhentikan sementara kemudian ketika sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan maka statusnya dinyatakan diberhentikan tetap sehingga sesuai dengan hal itu berdasarkan SK Mendagri tertanggal 29 Juni 2016 inkrahnya putusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus Pak HBA adalah tanggal 3 Mei 2016,” ujarnya.

“Sehingga kalau kita hitung hanya sampai di tanggal inkrah keputusan pengadilan Pak HBA itu maka keputusannya sudah 2 tahu 8 bulan dan 7 hari. Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi karena setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan itu sudah dikategorikan 1 periode masa jabatan, sehingga kami menyimpulkan bahwa status Pak HBA itu adalah tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Empat Lawang,” imbuhnya.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved