Malapraktik di Palembang

Bidan Buat Mata Siswi SMP di Palembang Buta Resmi Jadi Tersangka, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor

Oknum bidan berinisial AG yang membuat buta mata seorang siswi SMP di Palembang pasca mengkonsumsi obat kini resmi berstatus tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN/Dok Warga
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto 

"Datang ke bidan itu pak, lalu diperiksa bagian dada dan perut, terdapat biang keringat, habis itu anak saya dikasih 6 macam obat yang harus dimakan tiga kali sehari, "bebernya, Kamis, (8/8/2024), siang  

Setelah pulang ke rumah, Berlian langsung mengkonsumsi 6 macam obat yang diberi oleh bidan tersebut.

Namun, saat korban bangun dikeesokan harinya, korban mengalami ruam merah melepuh di sekujur tubuh yang disertai rasa nyeri.

Selain itu, mata Berlian juga membengkak serta tidak bisa dikedipkan atau berkedip.

"Awalnya saya pikir itu reaksi obat yang diberikan oleh bidan, namun anak saya ini tidak punya riwayat alergi obat," katanya.

Setelah dua hari mengkonsumsi 6 jenis obat itu, sambungnya, kondisi ruam yang dialami Berlian justru makin bertambah parah.

Pada Jumat (05/07/2024), Nila kemudian kembali membawa anaknya ke bidan AG guna menanyakan kondisi ruam dan mata anaknya yang membengkak.

Tetapi saat kembali, bidan itu justru mengatakan apa yang dialami korban lumrah dan mencontohkan pasien lain yang berobat dan mengalami hal yang serupa dengan korban namun pulih kembali. 

Kekhawatiran Nilapun bertambah, dengan kondisi anaknya tersebut,  Nila memutuskan untuk membawa ke RS Charitas Myria Palembang untuk mengobati apa yang dialami anaknya, pada Minggu (07/07/2024). 

Di sana korban ditangani oleh dokter spesialis kulit dan dokter anak.

Korban juga bahkan harus menjalani rawat inap selama tujuh hari.

"Tetapi setelah seminggu dirawat kondisi anak sayapun tidak juga membaik, setelah itu Berlian saya bawa pulang ke rumah, lalu saya mengadu ke Dinas PPA Kota Palembang dan Sumsel," kata Nila.

Mengetahui hal tersebut, ditemani oleh pihak dari Dinas PPA,  Palembang, Nila Sari pun melaporkan peristiwa ini  ke SPKT Polda Sumsel, pada Minggu (14/07/2024).

Hingga kini kasus ini ditangani unit Kesehatan indags Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Dalam laporannya, Nila Sari melaporkan bidan AG dengan dugaan tindakan Malapraktik hingga menyebabkan anaknya kini nyaris alami kebutaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved