Gadis Tewas di Padang Pariaman

Sosok S, Nama yang Diseret Indra Septiarman Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Orang Jawa

Siapa sosok S nama disebut Indra Septiarman tersangka kasus pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Indra Septiarman saat dihadirkan dalam jumpa pers di aula Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024). Tersangka seret nama pria diduga terseret dalam kasus pembunuhan NKS. 

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono. 

Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.

Kronologi Pembunuhan

Adapun kejadian keji ini berawal dari, NKS menjajakan gorengan di sekitaran tempat tinggalnya, Jumat (6/9/2024) mulai pukul 16.00 WIB.

Sekira pukul 17.00 WIB, empat pemuda terlihat duduk di warung, mengamati NKS dari kejauhan, dan kemudian tiga di antaranya mendekat untuk membeli gorengannya.

Proses pembelian gorengan oleh keempat pemuda tersebut berlangsung hingga pukul 17.10 WIB.

Kondisi hujan lebat sore itu. 

Dari situlah terbersit rencana oleh IS memperkosa NKS.

Sekitar pukul 18.25 WIB, IS melihat Nia di Pasar Gelombang, saat ia berjalan pulang. 

Ketika terpisah dari rombongannya, IS pun mengikutinya. 

Hanya beberapa menit kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, IS menghadang dan menyekap NKS.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved