Gadis Tewas di Padang Pariaman

Sosok S, Nama yang Diseret Indra Septiarman Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Orang Jawa

Siapa sosok S nama disebut Indra Septiarman tersangka kasus pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Indra Septiarman saat dihadirkan dalam jumpa pers di aula Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024). Tersangka seret nama pria diduga terseret dalam kasus pembunuhan NKS. 

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, NKS (18), di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

"Bisa jadi berkembang lagi tersangka lain. Prematur, bisa jadi ada tersangka lain," ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, kepada wartawan, Jumat (20/9/2024), di Mapolres Padang Pariaman. 

Baca juga: Begini Cara Indra Septiarman Bertahan Hidup 10 Hari jadi Buronan Pembunuh NKS,Gadis Penjual Gorengan

Suharyono menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi terkait kasus NKS.

Para saksi adalah mereka yang melihat dan mendengar kejadian tersebut. 

Keterangan para saksi digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan IS (31) sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap.

Keluarga Korban Ragu Pelaku Cuma Indra

Sementara di sisi lain, kakak dan ibu NKS gadis penjual gorengan yang menjadi korban pembunuhan, meragukan bahwa pelaku hanya satu orang. 

Mereka menduga ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam aksi keji tersebut.

"Dari keterangan polisi, satu pelaku sudah ditangkap. Namun, kami tidak yakin ia bekerja sendiri. Kami menduga masih ada tiga pelaku lainnya," ujar Srini, kakak korban.

Semenatara, Eli Marlina, ibu korban juga meragukan bahwa hanya satu orang pelaku yang terlibat dalam pembunuhan anaknya. 

Ia tidak percaya pelaku yang hanya satu orang bisa melakukan kekejaman tersebut hingga korban dikubur.

Meskipun baik Srini maupun Eli tidak mengenal pelaku berinisial IS dan tidak pernah bertemu.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved