Gadis Tewas di Padang Pariaman
"Nyanyian" Indra Septiarman Seret Nama Lain dalam Kasus Pembunuhan NKS, Gadis Penjual Gorengan
Indra Septiarman alias IS mengungkapkan sosok terduga terlibat dalam pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Septiarman alias IS mengungkapkan sosok diduga turut terlibat dalam pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Diketahui, Indra berhasil ditangkap pihak kepolisian di di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).
Setelah ditangkap, Indra langsug di interogasi oleh pihak kepolisian.
Beredar video pengakuan Indra soal terduga pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Siapa pelaku lain ?," tanya seorang polisi lewat Instagram @gadihbujangminangkabau, Jumat (20/9/2024).
Indra pun menyebutkan sosok S yang merupakan orang Jawa.
"S orang Jawa pak," terangnya.
Pihak kepolisian tampak terus mempertanyakan terduga pelaku lain. Namun Indra mengaku pelaku hanya berdua.
"Siapa lagi selain itu ?hanya berdua ? kamu jujur nanti punah kamu saya buat," kata polisi.
"Iya Pak, hanya berdua," kata Indra.
"Yang mengantarkan kamu ke sini siapa," tanya polisi kembali.
"Gak ada pak," jawab Indra.
Diketahui, NKS adalah seorang gadis penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Baca juga: Sebelum Tewas, NKS Gadis Penjual Gorengan Ingin Bangun Rumah Keluarga, Kini Terwujud karena Bantuan

NKS menjadi korban pembunuhan oleh pelaku bernama Indra Septiarman alias IS.
Adapun motif Indra tega menghabisi nyawa NKS untuk merudapaksa korban.
Baca juga: Siasat Licik IS Ternyata Sempat Ganti Pakaian dan Nongkrong Usai Bunuh NKS Gadis Penjual Gorengan
Penjelasan Polisi Soal Pelaku Lain
Sementara, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, NKS (18), di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Bisa jadi berkembang lagi tersangka lain. Prematur, bisa jadi ada tersangka lain," ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, kepada wartawan, Jumat (20/9/2024), di Mapolres Padang Pariaman.
Suharyono menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi terkait kasus NKS.
Para saksi adalah mereka yang melihat dan mendengar kejadian tersebut.
Keterangan para saksi digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan IS (31) sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap.
Duga Ada Pemasok Indra
Pihak kepolisian mendapat beberapa petunjuk yang sedang didalami termasuk bukti-bukti Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari menjadi sorotan setelah jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana terkubur di tanah.
Faisol menyebut di lokasi penangkapan sempat ditemukan barang-barang yang diduga dipasok pihak lain.
Nantinya akan diketahui apakah tersangka dibantu keluarga atau orang lain selama bersembunyi di tempat pelariannya.
"Pengakuan tersangka sejauh ini masih berubah-ubah, namun kami akan terus mendalami kasus ini," kata Faisol.
"Rencananya kami lengkapi dulu sekaligus pemeriksaan secara cepat,” imbuhnya.
Diketahui pelarian tersangka IS berakhir tepat 11 hari usai identitas pelaku diketahui.
IS ditangkap saat bersembunyi di atas rumah kosong milik warga Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim gabungan Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar.
Sesaat setelah ditangkap, IS langsung digelandang ke Mapolres Padang Pariaman.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.
Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com
Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono.
Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.
Kronologi Pembunuhan
Adapun kejadian keji ini berawal dari, NKS menjajakan gorengan di sekitaran tempat tinggalnya, Jumat (6/9/2024) mulai pukul 16.00 WIB.
Sekira pukul 17.00 WIB, empat pemuda terlihat duduk di warung, mengamati NKS dari kejauhan, dan kemudian tiga di antaranya mendekat untuk membeli gorengannya.
Proses pembelian gorengan oleh keempat pemuda tersebut berlangsung hingga pukul 17.10 WIB.
Kondisi hujan lebat sore itu.
Dari situlah terbersit rencana oleh IS memperkosa NKS.
Sekitar pukul 18.25 WIB, IS melihat Nia di Pasar Gelombang, saat ia berjalan pulang.
Ketika terpisah dari rombongannya, IS pun mengikutinya.
Hanya beberapa menit kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, IS menghadang dan menyekap NKS.
Saat menghadang, IS sudah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat Nia, agar memudahkan niatnya memperkosa NKS.
"Awal korban disekap, IS tidak merencanakan untuk membunuhnya, hanya untuk memperkosanya," ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
Namun, situasi berubah ketika NKS melawan.
Akibatnya, IS menyekapnya selama enam menit hingga NKS tidak sadarkan diri.
Setelah NKS disekap dan tak sadarkan diri, IS memperkosa NKS dan langsung menguburkannya dalam waktu yang singkat, sekira sampai pukul 19.30 WIB.
Pelaku Sempat Nongkrong
Setelah kejadian tragis pada Jumat (6/9/2024), IS rupanya sempat kembali ke rumah untuk mengganti pakaian yang kotor dan basah akibat hujan.
Tak hanya itu, ia bahkan kembali ke warung tempat terakhir bertemu dengan NKS.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan dan keluarga segera melakukan pencarian untuk menemukan NKS.
NKS akhirnya ditemukan tewas dalam kondisi terkubur tanpa busana, Minggu (9/9/2024) sore.
Kepolisian menduga kuat NKS sudah tidak bernyawa saat dikuburkan oleh tersangka IS.
Dugaan ini disampaikan berdasarkan informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihak kepolisian.
"Dari tim forensik disampaikan tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk ke paru-paru korban," ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat pers rilis di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).
Hal ini didukung dengan fakta korban disekap selama enam menit, yang diduga menyebabkan korban tidak bisa bernapas.
Namun, tersangka tidak mengetahui apakah korban sudah meninggal saat dikuburkan, tetapi ia memastikan korban sudah tidak sadarkan diri selama penyekapan.
"Kuat dugaan korban sudah meninggal, tetapi kami akan menyampaikan informasi lebih lengkap setelah hasil autopsi keluar," pungkas Irjen Pol Suharyono.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
'In Dragon Dihukum Mati, Nak', Tangis Ibu Gadis Penjual Gorengan yang Anaknya Tewas Dibunuh Indra |
![]() |
---|
Akhir Nasib Indra Septiarman Pembunuh NKS Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Divonis Mati |
![]() |
---|
Hancur Hati Ayah NKS, Penjual Gorengan Tewas di Padang Pariaman, Makam Anaknya Dipakai Syuting |
![]() |
---|
Kejamnya Indra Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Korban Sempat Diseret ke Jurang 20 Meter |
![]() |
---|
Rekontruksi Kasus Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman, Jasad NKS Dihanyutkan Indra ke Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.