Gadis Tewas di Padang Pariaman

Inilah Sosok Inisial S yang Disebut Indra Septiarman dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Inilah sosok inisial S yang disebut Indra Septiarman tersangka pembunuh NKS, gadis penjual gorengan.

Ig@sumbarkita.ig
ndra Septiarman alias IS tersangka pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman 

Keluarga Korban Ragu Pelaku Cuma Indra

Sementara disisi lain, kakak dan ibu NKS gadis penjual gorengan yang menjadi korban pembunuhan, meragukan bahwa pelaku hanya satu orang. 

Mereka menduga ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam aksi keji tersebut.

"Dari keterangan polisi, satu pelaku sudah ditangkap. Namun, kami tidak yakin ia bekerja sendiri. Kami menduga masih ada tiga pelaku lainnya," ujar Srini, kakak korban.

Semenatara, Eli Marlina, ibu korban juga meragukan bahwa hanya satu orang pelaku yang terlibat dalam pembunuhan anaknya. 

Ia tidak percaya pelaku yang hanya satu orang bisa melakukan kekejaman tersebut hingga korban dikubur.

Meskipun baik Srini maupun Eli tidak mengenal pelaku berinisial IS dan tidak pernah bertemu.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved