Berita OKI

Buron Setelah Palsukan Data Untuk Meminjam Uang, Sekretaris PT KIM di OKI Ditangkap Polisi

Buron Setelah Palsukan Data Untuk Meminjam Uang, Sekretaris PT KIM di OKI Ditangkap Polisi

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Polres OKI
Liswan Saat Diamankan Polisi - Buron Setelah Palsukan Data Untuk Meminjam Uang, Sekretaris PT KIM di OKI Ditangkap Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Setelah buron sekitar 6 bulan, Liswan (48) yang merupakan Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (KIM) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Mapolres Ogan Komering Ilir.

Liswan ditangkap atas kasus dugaan pembuatan surat keterangan menggunakan cap dan tanda tangan atas nama Pahmi yaitu Kades Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang.

Menurut KBO Reskrim Polres OKI, Iptu Nuryadi, pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Kota Pagar Alam pada Senin (9/9/2024) bersama istrinya.

"Pelaku sudah diamankan di Polres OKI dan dilakukan penahanan," kata Nuryadi sewaktu dikonfirmasi Sabtu (21/9/2024) sore.

Menurutnya, sewaktu di interogasi pelaku mengaku tidak melarikan diri. Namun hanya pergi ke rumah keluarganya sementara waktu.

"Selain itu pelaku juga berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," tambahnya.

Baca juga: Modus Licik KTD Pemuda Tulung Selapan OKI Manipulasi Data Google 2 Polsek, Spesialis Ubah Data

Baca juga: Pemuda Tulung Selapan OKI Retas Data Google Polsek Setiabudi dan Polsek Pasar Minggu untuk Penipuan

Dijelaskan Nuryadi, pemalsuan surat keterangan beda nama, cap dan tandatangan digunakan pelaku untuk melengkapi syarat warga mengajukan pinjaman uang kepada koperasi yang dikelola di PT KIM. 

Dan tersangka mengajukan kembali pinjaman ke Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

"Kalau nominalnya kami tidak tahu, yang kami tangani disini adalah soal pemalsuan surat keterangan beda nama, cap dan tandatangan," 

"Kalau untuk jumlah kerugiannya, korban melaporkannya ke Polres Bandar Lampung," ungkapnya.

Dimana dari total 97 daftar nama nasabah yang mengajukan pinjaman melalui PT KIM, ada 4 nama dan 5 surat yang sejumlah dokumen telah dipalsukan pelaku.

"Tindak pidana kejahatan terungkap setelah terjadi kredit macet, lalu  pihak bank melakukan penagihan langsung ke para nasabah," ujar Nuryadi.

Berdasarkan keterangan pelaku, Liswan membenarkan melakukan pemalsuan surat keterangan beda nama, cap dan tandatangan untuk mengajukan pinjaman di BSI.

"Ada 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, untuk melengkapi guna dilimpahkan ke Kejari OKI," tegas dia.

"Atas perbuatannya pelaku diancam  pasal 263 ayat KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved