CPNS dan PPPK 2024

305 Pelamar CPNS 2024 Pemkab Muratara Tak Lulus Administrasi, Bisa Ajukan Sanggahan 20-22 September

Pemkab Muratara telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUN SUMSEL
Sebanyak 305 pelamar CPNS 2024 Pemkab Muratara dinyatakan tak lulus administrasi, bisa mengajukan sanggahan pada 20 hingga 22 September. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, Kamis (19/9/2024) dini hari. 

Pendaftar seleksi CPNS 2024 Pemkab Muratara diikuti oleh 1.500 pelamar. 

Dari ribuan pendaftar tersebut diketahui sebanyak 305 pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS). 

Sementara pelamar yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.195 pendaftar. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, Lukman mengatakan sejumlah pelamar dinyatakan TMS oleh tim verifikasi dengan alasan yang beragam.

"Alasan TMS-nya dapat dilihat di akun SSCASN masing-masing pelamar," katanya. 

Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dapat melakukan pencetakan kartu peserta dari akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id.

Mereka akan mengikuti seleksi kompetensi melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). 

Sementara peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman.

"Mengajukan sanggahannya melalui akun SSCASN masing -masing peserta dari tanggal 20 sampai dengan 22 September 2024," kata Lukman.

Panitia seleksi intansi pengadaan CPNS 2024 Pemkab Muratara dapat menerima sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Namun panitia dapat menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar dalam hal kesalahan berasal dari pelamar.

Peserta diharapkan jangan memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data. 

Apabila di kemudian hari terbukti baik pada saat tahap seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved