Polisi Muratara Bawa Sabu ke Riau
Bolos Kerja 6 Bulan, Briptu Apriyadi Wahyudi Polisi Polres Muratara Ditangkap di Riau Bawa 30Kg Sabu
Briptu Apriyadi Wahyudi oknum anggota Polres Muratara ditangkap polisi di Riau karena membawa 30 kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Briptu Apriyadi Wahyudi oknum anggota Polres Muratara, Sumsel dikabarkan ditangkap polisi di Riau karena membawa 30 kilogram (kg) sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
Briptu Apriyadi Wahyudi tak sendiri namun saat ditangkap dia sedang bersama seorang bandar.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Briptu Wahyudi adalah anggota Polres Muratara.
Namun dia menegaskan bahwa oknum tersebut sudah meninggalkan tugas dari Polres Muratara selama enam bulan terakhir.
“Kami memang sedang mencari keberadaannya karena sudah lama tidak masuk kantor,” katanya kepada wartawan, dikutip Rabu (18/9/2024).
Mengenai dugaan keterlibatan Briptu Wahyudi dalam kasus narkoba lintas provinsi, Kapolres mengaku masih menunggu laporan lengkap dari Polres Indragiri Hulu.
“Kami belum dapat memberikan pernyataan resmi, kami masih menunggu laporan lengkap dari sana,” katanya.
Sementara itu berdasarkan informasi dihimpun, Briptu Apriyadi Wahyudi dibekuk oleh petugas Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau di wilayah hukum Polsek Seberida pada 13 September 2024.
Briptu Apriyadi Wahyudi ditangkap bersama seorang bandar narkoba yang juga disebut berasal dari Muratara bernama Peri.
Tak tangung-tanggung, barang bukti narkoba yang diamankan dari mereka sebanyak 30 kilogram (kg) sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
Mereka ditangkap saat membawa narkoba tersebut dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova BM 1650 SQ.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.