Polisi Muratara Bawa Sabu ke Riau

Tampang Briptu AW, Polisi Polres Muratara Terlibat Jaringan Narkoba 'Sultan Malaysia' Bawa 30Kg Sabu

Dua orang pelaku yang diamankan di wilayah hukum Polres Lubuklinggau tersebut berinisial BFI sebagai penerima (bandar) dan AW (polisi) sebagai sopir.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Handout
Briptu AW, Polisi Polres Muratara Ditangkap di Riau Bawa 30Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Dua dari tujuh pelaku terkait peredaran narkoba jaringan 'Sultan Malaysia' ditangkap di Kota Lubuklinggau Sumsel.

Dalam pengungkapan ini tim Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Riau menyita 30 Kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi.

Dua orang pelaku yang diamankan di wilayah hukum Polres Lubuklinggau tersebut berinisial BFI sebagai penerima (bandar) dan AW (polisi) sebagai sopir.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Novera EJP membenarkan bila dua pelaku diamankan di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

"Iya kita monitor, mereka itu ditangkap di wilayah Jalan Yos Sudarso (depan Pizza Hut)," ungkap Nopera pada Tribunsumsel.com, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Polisi Polres Muratara Ditangkap di Riau, Diduga Bersama Bandar Bawa 30Kg Sabu

Dalam keterangannya Nopera mengatakan bila yang diamankan tersebut adalah anggota Polisi bersama temannya, setelah diamankan keduanya langsung dibawa ke Riau.

"Kami juga baru tahu kalau itu Polisi Muratara dan satu temannya, setelah mereka ditangkap langsung dibawa, untuk lengkapnya tanya Polres Muratara," bebernya.

Nopera pun mengaku tidak kecolongan karena para pelaku merupakan target operasi Polda Riau dan memang sudah di buru.

"Wilayah kita hanya tempat penangkapannya saja, karena mereka itu sudah di buru (Polda Riau), hasil pengembangan pelakunya ini sedang berada di Lubuklinggau," ujarnya.

Nopera pun mengatakan sejak awal menjadi Kasat Narkoba di Polres Lubuklinggau selalu bertekat memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau

Hal itu terbukti dari beberapa ungkap kasus yang dilakukan beberapa bulan terakhir, banyak transaksi dilakukan di wilayah Curup Bengkulu kemudian mereka ditangkap di Lubuklinggau.

Seperti kemarin terbaru, Satnarkoba mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jaringan Bayung Lincir sebanyak 312 butir ekstasi.

"Dua pelaku itu kita amankan membawa 312 butir ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Lubuklinggau dan Musi Rawas," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved