Berita Musi Rawas

Jauh-jauh ke Musi Rawas, Warga Lahat Ditangkap Polisi di Rumah Anaknya Setelah Mencuri 1 Ton Sawit

Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah dikonfirmasi pada Selasa (17/09/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Musi Rawas
Tersangka Indawan (53) warga Kabupaten Lahat, saat diamankan di Satreskrim Polres Musi Rawas, usai melakukan pencurian buah sawit di Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Indawan (53) warga Desa Batu Urip Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat kini harus mendekam dipenjara setelah ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Musi Rawas di rumah anaknya di Kota Lubuklinggau pada (17/09/2024).

Tersangka disergap polisi lantaran melakukan pencurian buah kelapa sawit milik HM (52) di Desa Suka Makmur Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas pada Minggu (01/09/2024) sekitar pukul 05.00 Wib.

Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah dikonfirmasi pada Selasa (17/09/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP / B / 207 / IX / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tanggal 01 September 2024," kata Kasi Humas, Selasa (17/09/2024).

Tersangka ditangkap lanjut Kasi Humas, setelah anggota mendapat informasi, terkait keberadaannya yang saat itu berada di rumah anaknya di Kota Lubuklinggau. 

"Tersangka ini sempat buron beberapa hari, setelah dilaporkan melakukan pencurian buah sawit milik warga Kecamatan BTS Ulu bersama dengan rekan-rekannya," kata Kasi Humas.

Baca juga: Deretan Konflik Antara Gajah Liar dan Warga di Musi Rawas, Tercatat Sudah Ada 4 Warga yang Tewas

Baca juga: Hanyut Saat Mandi Bareng Nenek di Sungai Musi Rawas, Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas Berjarak 25 KM

Dikatakan Kasat, kemudian anggota Satreskrim Polres Musi Rawas langsung menuju rumah tempat tersangka tinggal di Kota Lubuklinggau. 

"Ketika tiba lokasi, anggota melihat tersangka. Maka tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka dan tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," jelas Kasi Humas. 

Selain tersangka sambung Kasi Humas, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 50 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1 ton, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa body dan tanpa Nopol.

"Kemudian, 1 buah keranjang gandeng besi, satu buah Egrek dan 1 buah senter kepala warna silver. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas," tegas Kasi Humas. 

Dijelaskan Kasi Humas, pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Minggu (01/09/2024) pagi.

Tak sendirian, saat melakukan aksinya, tersangka bersama 2 rekan lainnya. 

"Mereka ini bertiga melakukan pencurian, yakni bersama Arjisi yang saat ini sudah menjalani hukuman, dan 1 lagi yakni M saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Kasi Humas. 

Ditambahkan Kasi Humas, saat ini Minggu (01/09/2024) sekira pukul 03.00 Wib, korban sedang tidur di pondok kebun kelapa sawit miliknya. Kemudian korban mendengar ada suara langkah kaki.

"Saat korban melihat ke arah sumber suara, korban melihat ada 3 orang laki-laki yang menggunakan lampu senter," jelas Kasi Humas. 

Kemudian korban keluar dari pondoknya dan memantau dengan cara mengendap-endap.

Tak lama kemudian, ketiga orang tersebut melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik korban.

"Lalu korban menghubungi temannya berinisial HS dan menyuruhnya untuk ke kebun korban mengajak temanya berinisial S," ucap Kasi Humas. 

Dijelaskan Kasi Humas, setelah HS bersama S dan RH tiba di kebun korban. Mereka melihat ada 3 orang laki-laki yang sedang mencuri buah kelapa sawit milik korban menggunakan satu buah egrek.

"Teman korban berinisial HS ini langsung menegur dan memanggil para tersangka dan tersangka pun mendekati HS. Saat tersangka mendekat, HS dan S langsung melakukan penangkapan dengan cara memegang ke dua tangan pelaku Arjisi," imbuh Kasi Humas. 

Kemudian tersangka yang berhasil diamankan, langsung diikat tangannya dengan menggunakan karet ban. Sedangkan dua tersangka lainya berhasil melarikan diri.

"Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan dan di serahkan ke Polres Musi Rawas. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 50 janjang buah kelapa sawit atau seberat lebih kurang 1 ton dengan nilai Rp2,8 juta," tutup Kasi Humas. 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved