Pilkada 2024
Contoh Daftar Riwayat Hidup Anggota KPPS Pilkada 2024, Ada File Word
Pelamar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024., harus menyertakan daftar riwayat hidup. Berikut ini contohnya.
TRIBUNSUMSEL.COM- Daftar Riwayat Hidup, adalah bagian penting yang harus dilengkapi pelamar yang berminat mendaftar sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Sebagai informasi, pendaftaran KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dibuka mulai Selasa (17/9) hingga Sabtu (28/9) mendatang.
Adapun penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan 7 November mendatang.
Masa tugas KPPS selama sebulan sejak dilantik 7 November hingga 8 Desember 2024.
Bagi Anda yang berminat menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, berikut contoh daftar riwayat hidup, beserta kelengkapan dokumen lainnya.
1. Contoh surat pendaftaran [LINK]
2. Contoh surat pernyataan [LINK]
3. Contoh daftar riwayat hidup [LINK]
4. Contoh pakta integritas [LINK]

Berikut Ini Syarat Calon Anggota KPPS Pilkada 2024
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS terhitung pada hari pemungutan suara (27 Nov 2024)
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Tugas KPPS Pilkada 2024 - KPPS beranggotakan 7 orang. Anggota KPPS meliputi, 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Adapun anggotanya perlu diwakilkan perempuan paling sedikit 30 persen.
Berikut tugas KPPS dalam Pilkada 2024:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Baca juga: Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024, Rekrutmen Dibuka 17 September, Tugas dan Tanggung Jawab Lengkap
Baca juga: KPU Ogan Ilir Segera Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 Ini Jadwal dan Persyaratannya
Baca juga: Jadwal Pendaftaran KPPS di OKI, KPU Butuh 8.743 Petugas, Berikut Syarat Lengkap dan Honornya
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel langsung dari google news
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.