Pilkada 2024

Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024, Rekrutmen Dibuka 17 September, Tugas dan Tanggung Jawab Lengkap

Gaji anggota KPPS Pilkada 2024, rekrutmen dibuka 17 September, tugas dan tanggung Jawab lengkap, yang bisa dijadikan referensi.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK
Gaji anggota KPPS Pilkada 2024, rekrutmen dibuka 17 September, tugas dan tanggung Jawab lengkap, yang bisa dijadikan referensi bagi yang tertarik untuk melamar sebagai anggota KPPS.   

TRIBUNSUMSEL.COM - Gaji anggota KPPS Pilkada 2024, rekrutmen dibuka 17 September, tugas dan tanggung Jawab lengkap, yang bisa dijadikan referensi bagi yang tertarik untuk melamar sebagai anggota KPPS.  

Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keberadaan unsur KPPS ini sangat penting karena mereka adalah ujung tombak kesuksesan pelaksanaan pemungutan suara di lapangan. 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada 2024) rekrutmen KPPS berlangsung 17 sampai 28 September 2024. 

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses rekrutmen KPPS

Nantinya akan dipilih 7  orang untuk tiap TPS. Mereka yang terpilih sebagai anggota KPPS inilah yang nantinya bertugas dan berhak mendapatkan honor. 

Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024, 7 November-8 Desember 2024.

Besaran gaji atau honor KPPS selama bertugas sebagai berikut:

Ketua KPPS Rp 900.000

Anggota KPPS Rp 850.000

Linmas di KPPS Rp 650.000

Anggota KPPS juga diikutkan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Tugas dan Tanggung Jawab Anggota KPPS Pilkada 2024 

Sesuai buku panduan KPPS, setiap anggota KPPS memiliki tugas masing-masing, berikut penjelasan tugas anggota KPPS Pilkada 2024

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Anggota KPPS 2

  • Anggota KPPS 2 bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

  • Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

  • Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS 5

  • Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
  • Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

6. Anggota KPPS 6

  • Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
  • Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
  • Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

7. Anggota KPPS 7

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
  • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
  • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Tugas KPPS Setelah Selesai Pemungutan Suara

Setelah pemungutan suara, petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban yaitu:

  • Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
  • Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:
    Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS.
    Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan “RUSAK” dan diparaf ketua KPPS.
    Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.

===

Demikian artikel Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024, Rekrutmen Dibuka 17 September, Tugas dan Tanggung Jawab Lengkap.

Baca juga: Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka 17 September, Syarat Calon Anggota KPPS, Tugas dan Honor

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved