Berita Ogan Komering Ilir

Rekrutmen PTPS Pilkada Serentak 2024, Bawaslu OKI Butuh 1.249 Petugas Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bada Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir membuka pendaftaran PTPS untuk Pilkada Serentak 2024. Dibutuhkan 1.249 Petugas.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Menjelang tahapan pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang, Bawaslu OKI mengajak masyarakat untuk terlibat menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) masing-masing. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Menjelang tahapan pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Ogan Komering Ilir (Bawaslu OKI) mengajak masyarakat untuk terlibat menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) masing-masing.

Rekrutmen pendaftaran sendiri telah dimulai sejak tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024 mendatang.

Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona melalui Divisi SDM dan Diklat, Didi Masda Riandi menyampaikan untuk rekrutmen akan dilakukan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten OKI.

"Bagi masyarakat yang ingin terlibat aktif dalam mengawal Pilkada  dengan menjadi pengawas TPS, maka silahkan mendaftarkan diri ke Sekretariat Panwascam setempat,"

"Ataupun bisa juga mendaftar lewat petugas PKD yang ditugaskan di tiap desa atau kelurahan," katanya dihubungi Tribunsumsel.com, Minggu (15/9/2024) siang.

Dikatakan Didi, jumlah kebutuhan PTPS yang akan direkrut sebanyak 1.249 orang yang tersebar di 18 Kecamatan atau 327 Kelurahan dan Desa se-Kabupaten OKI.

"Mengenai informasi rekrutmen PTPS ini dapat diakses di media sosial Bawaslu OKI atau di media sosial masing-masing Panwascam," ungkapnya.

Dijelaskan untuk syarat pendaftaran dapat pelamar wajib usia minimal  21 tahun dan maksimal 55 tahun dan berdomisili sesuai tempat tinggalnya.

Selain itu, wajib mencantumkan ijazah minimal SMA/SMK Sederajat, tidak terpidana selama 5 tahun dan bukan menjadi anggota atau pendukung partai politik. 

"Pelamar juga tidak sedang berada dalam perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan bersedia bekerja dengan penuh waktu," urainya.

Sedangkan tata cara mendaftarnya yaitu dengan mendatangi kantor sekretariat Panwascam atau PKD masing-masing.

Dengan membawa kelengkapan dokumen fotocopy KTP dan KK, fotocopy Ijazah, surat keterangan sehat dan daftar riwayat hidup.

"Selanjutnya membawa pasfoto 4X6 2 lembar, lalu 2 lembar materai 10.000 dan mempunyai rekening bank BRI," tutupnya

Baca juga: Herman Deru Cik Ujang Targetkan Kemenangan 70 Persen di Muara Enim

Baca juga: KPU Ogan Ilir Segera Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 Ini Jadwal dan Persyaratannya

Baca juga: Aplikasi SEPEDA OKI,Tingkatkan Efektivitas Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved